RSUD Cepu Didorong Sediakan Kawasan Pujasera

oleh -1,076 kali dibaca

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Soeprapto Cepu Kabupaten Blora, didorong menyediakan lokasi sebagai Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera). Itu dianggap sebagai solusi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang semula bertempat di kawasan RS tersebut.rsud-cepu-edit

Melihat di beberapa kota besar termasuk Semarang, menurut Wiwid PKL sekitar kawasan RS, pihak manajemen menyediakan tempat bagi para PKL untuk berjualan. “Di Semarang dan kota besar lain, disediakan lokasi khusus bagi pada pedagang. Salah satunya di kawasan simpang lima semarang, juga terdapat lokasi Pujasera. Sehingga tampak rapi dan kondusif,” jelasnya.

Keberadaan para PKL tersebut, lanjut dia, bisa saling menguntungkan antara PKL, pihak RS dan keluarga pasien. Pasalnya, akan ada kerjasama antara pihak koperasi RSUD sebagai pengelola kawasan pujasera dengan PKL. “Disamping itu, juga memudahkan keluarga pasien untuk membeli makanan dan minuman,” terangnya.

Sulusi tersebut, menurutnya, menjadi yang terbaik dari pada harus di usir. “Kami siap ditata. Disediakan lokasi dengan ukuran yang sama dengan tenda dan corak yang juga sama. Justru itu akan lebih baik,” kata dia. Penataan tersebut, menurut dia, bisa dilakukan pada PKL lain. “Suasana daerah itu bisa hidup, juga karena ada PKL,” jelasnya.

Pihaknya berharap, jika ada penertiban dari petugas seharusnya bisa merata dan menyeluruh. “Supaya tidak ada kecemburuan,” tandasnya.
Sementara, Nunik Sulistiyo Herniyati, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Cepu, menyatakan jika pihak Rumah Sakit belum ada rencana untuk hal itu. Namun, pihaknya mengaku akan melakukan pembangunan Koperasi untuk memenuhi kebutuhan keluarga pasien.

“Hari ini PKL tampak sudah tertib dengan mengindahkan saran dari kami,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pedagang Kaki Lima (PKL) sepanjang Jalan RSU depan Rumah Sakit Umum (RSU) dr. R. Soeprapto Cepu, segera dilakukan penertiban. Karena dianggap melanggar PKL dianggap melanggar Perda K3 (Kebersihan Ketertiban dan Keindahan) Nomor 6 tahun 1990.

“PKL yang berjualan diatas trotoar atau dibahu jalan tidak diperbolehkan. Kecuali ada ijin khusus dari Bupati Blora,” kata Edy Purnomo, Desember 2016 lalu, saat berada sosialisasi penertiban PKL di aula RSUD Cepu.

Larangan tersebut menurut dia, juga dikhususkan di depan perkantoran dan instansi pemerintah. Pada kesempatan itu, PKL meminta tenggat waktu sampai tanggal (3/1/2017). Setelah waktu tersebut tidak segera pindah, maka akan diambil tindakan. (as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :