RSUD Loekmono Hadi Tetap Berlakukan Program Pelayanan Kesehatan Gratis JKD

oleh -1,801 kali dibaca
Direktur RSUD Kudus, dr. Aziz Achyar (foto: isknews.com)

Kudus, isknews.com – Publik Kudus dibuat tersentak dengan beredarnya sebuah pengumuman surat yang kemudian viral di media sosial belum lama ini.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Kudus, Sam’ani Intakhoris itu berisi pencabutan subsidi pelayanan kesehatan gratis bagi pasien kelas 3 di RSUD Kudus yang dinyatakan telah dihentikan dan tak berlaku lagi terhitung mulai hari ini  1 Januari 2019.

Sehingga bila menilik surat tersebut terhitung sejak 1 Januari 2019, tidak ada lagi program pelayanan gratis di puskesmas dan kelas tiga RSUD dr Loekmono Hadi yang di kover dalam Jaminan Kesehatan Daerah (JKD).

Pasalnya, menurut surat edaran itu, program tersebut bakal beralih pada BPJS Kesehatan. Demikian isi Surat Edaran bernomor :440/8265/11.00/2018 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUD Loekmono Hadi Kudus tertanggal 31 Desember 2018.

Demi mendengar berita ini di ranah media sosial, sejumlah warganetpun memberikan berbagai tanggapan, meski secara umum mereka sangat menyesalkan, karena program populis yang sangat berpihak kepada masyarakat miskin di era Bupati lama ini akan segera di cabut oleh kebijakan di periode bupati Tamzil.

Terkait Surat Edaran tersebut, pagi tadi Direktur Utama RSUD Kudus, dr Aziz Akhyar, melalui surat elektronik yang dikirimkan ke media ini, Selasa (01/01/2019) menyampaikan tanggapannya tentang pengumuman itu.

Begini isi suratnya :

Assalamu’alaikum Warahmatullah…Selamat pagi masyarakat Kudus yang kami cintai…

Salam sejahtera dan sehat selalu.

Tadi malam tentunya banyak pro-kontra dan pertanyaan- pertanyaan di masyarakat tentang regulasi yang berubah sehubungan dengan adanya edaran tentang tidak berlakunya program KTP dan KK yang dialihkan ke kepesertaan JKN.

Begitu banyak antusias pertanyaan dan berbagai masukan yang Pemkab Kudus tampung.

Maka dengan ini kami sampaikan terkait edaran yang sudah beredar masyarakat tidak perlu resah.

Masyarakat masih membutuhkan program JKD (pelayanan kesehatan gratis di puskesmas dan rawat inap kelas 3 gratis d RSUD dr Loekmono Hadi).

Dikarenakan atas pertimbangan banyak hal, kami sampaikan informasi terbaru, dikarenakan masih masa transisi dan masih diperlukan kajian mendalam serta penyiapan infrastruktur baik regulasi dan sosialisasi yang di harapkan bisa sampai di masyarakat secara langsung.

Serta Peraturan Bupati Kudus No 12 Tahun 2015 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan kelas III di Rumah Sakit bagi Penduduk Kabupaten Kudus kami sampaikan MASIH BERLAKU sampai adanya peraturan bupati yang baru.

Oleh karenanya rawat inap kelas III gratis di RSUD dr Loekmono Hadi bagi warga kabupaten Kudus kami sampaikan masih terus dilaksanakan.

Dengan demikian informasi ini cukup jelas dan masyarakat dapat terus mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di kabupaten Kudus.

“Kami mohon maaf mengenai postingan sebelumnya, sehingga banyak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” terangnya.

Dengan pernyataan direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus tersebut menjawab pengumuman sebelumnya, bahwa RSUD masih tetap memberlakukan Program Jaminan Kesehatan Daerah (JKD).

“Ini bukan berarti mengabaikan Surat Edaran tapi setelah melakukan telaah dan konsultasi langsung kepada bupati bahwa perbup 12/2015 belum ditarik shg SE sekda tersebut dikhawatirkan tdk sesuai dengan regulasi,” katanya.

Sementara itu, menanggapi terbitnya Surat Edaran itu, Sekertaris Dearah (Sekda) Kudus, Sam’ani Intakhoris mengungkapkan jika surat edaran tersebut muncul setelah adanya himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengintegrasikan progam Kelas II gratis dengan JKN, agar tidak tumpang tindih.

Terlebih, saat ini Kudus menuju Universal Health Coverage (UHC) atau reformasi pelayanan kesehatan yang menitik beratkan pada tiga aspek. Yakni aksesibilitas dan eqiutas pelayanan, pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, serta mengurangi keterbebanan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk Indonesia.

“Menuju UHC semua masyarakat Kudus akan dilayani dengan JKN. Masyarakt tetap bisa menggunakan fasilitas Kelas III gratis dengan menggunakan kartu JKN-KIS. Bagi fakir miskin yang belum menjadi anggota JKN akan didaftarkan dan dibiayai menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelasnya. Dia menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan penjajakan.

Setelah viral dan menggemparkan, pada Selasa (1/1/2019) Sam’ani Intakhoris mengungkapkan jika kebijakan tersebut dalam tahap sosialisasi dan akan dikaji lagi. Sehingga masyarakat tidak perlu resah karena sampai saat ini fasilitas pelayanan kesehatan Kelas III gratis masih bisa diakses.

Seperti diketahui program JKD dengan anggaran belasan miliar rupiah setiap tahun, semuanya untuk pelayanan gratis di puskesmas dan kelas tiga RSUD dr Loekmono Hadi.

Dengan layanan yang terkover dalam ini, masyarakat benar-benar terpuaskan. Bagaimana tidak, mereka bisa merasakan kemudahan dalam layanan, tidak dipungut biaya, dan dilayani secara baik.

Sebagaimana dituturkan oleh Safira warga Mlati Kidul, salah seorang pasien yang merasakan layanan gratis ini. Saat ini dia menderita trombosit turun, atau DB. Layanan yang diberikan RSUD dr Loekmono Hadi baginya sangat memuaskan.

”Perawat-perawat di sini melayani saya dengan baik. Tidak membedakan saya (pasien JKD) dengan pasien umum,” ujar gadis yang masih berstatus pelajar tersebut. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.