Rusunawa Bukan Untuk Kumpul Kebo

oleh -1,082 kali dibaca
Foto: Syamsul Arif, Kepala Dinperumkimhub kunjungi rusunawa (Dok.isknews.com)

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Tidak lolosnya dalam verifikasi sebagian warga yang hendak menghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Cepu, lantaran syarat administrasi berupa bukti surat nikah tidak dilampirkan. Hal itu diungkapkan oleh, Suharyono, Kepala Bidang Perumahan Pemukiman dan Perhubungan (Dinperumkimhub) Blora.

Menurutnya, surat nikah tersebut menjadi syarat mutlak untuk diterimanya warga menempati rusun. “Banyak warga yang mengajukan untuk menempati, tapi tidak bisa menunjukkan surat nikah, meskipun mereka mengaku sudah menikah,” kata dia, Senin (20/2/ 2017).
Pihaknya tidak mau kecolongan, meskipun warga mengaku telah melakukan nikah siri. “Kami tidak ingin rusun ini digunakan untuk kumpul kebo,” tandasnya.

Syamsul Arif, Kepala Dinperumkimhub, menyatakan, masih memberikan kesempatan kepada warga yang ingin menempati. Asalkan, lanjut dia, warga bisa memenuhi syarat. “Apa susahnya, dengan datang ke KUA untuk menikah ulang. Setelah itu bisa menempati rusun,” jelasnya.

Hingga hari ini tercatat, terdapat 42 warga yang telah meneriman kunci ruangan. Namun belum semuanya menempati ruangan tersebut. Sebagian warga tampak baru melakukan pembersihan ruangan dan ada pula yang sejak pekan lalu menempati rusun.

“Sementara baru bersih-bersih, Mas,” kata Deni Kristiyawan, warga Kelurahan Balun yang mengaku, masih tinggal di pinggiran kali Balun. Sejak dua hari lalu, dia mulai mulai melakukan pembersihan sembari menunggu hari baik.
“Sementara masih kesana kemari, karena kami Jawa juga menunggu hari baik,” terangnya.

Dariyanti (37), warga Kelurahan Tambakromo, justru telah menempati Rusun bersama keluarganya pada tanggal (15/2/2017) lalu. Dirinya juga memanfaatkan rumahnya untuk berjualan jajanan, melanjutkan usahanya sebelum menempati Rusun. “Sebelum pindah di sini, saya juga jualan,” kata dia. (as)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.