Kudus, isknews.com ā Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2025 kepada 120 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Pemberian remisi ini dilakukan pada Jumat (28/3) dalam kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, yang terhubung dengan pusat kegiatan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah menjalani masa hukuman dengan baik serta aktif dalam program pembinaan. Menurutnya, pemberian remisi bukan sekadar bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik di masyarakat.
Di Rutan Kelas IIB Kudus, remisi yang diberikan bervariasi, yakni satu orang menerima pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari, 57 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 62 orang lainnya memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada tiga perwakilan warga binaan yang hadir dalam acara tersebut.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu, menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pemotongan masa pidana, tetapi juga merupakan dorongan bagi warga binaan agar tetap berperilaku baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan memberikan manfaat,” ujar Anda Tuning.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Kudus berjalan dengan aman dan tertib. Kepala Rutan beserta jajarannya juga berpesan kepada seluruh warga binaan agar tetap menjaga kedisiplinan serta memanfaatkan kesempatan pembinaan yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. (AS/YM)