Rutan Kudus Berikan Remisi Khusus Natal 2024 kepada Dua WBP

oleh -507 kali dibaca
Foto: Dok. Rutan Kudus

Kudus, isknews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Natal 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. Apel khusus ini digelar pada Rabu pagi (25/12/2024) di aula Rutan Kudus, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak dua WBP berinisial EK dan AA menerima remisi khusus berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. EK mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan AA memperoleh remisi selama satu bulan.

Pemberian remisi ini telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kedua WBP tersebut berasal dari kategori non-PP 99 dengan jenis tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan penggelapan.

Dalam pidatonya, Anda Tuning menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM yang menyoroti pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi WBP. Ia memberikan selamat kepada WBP penerima remisi dan mengingatkan pentingnya menjaga perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan dapat memotivasi seluruh WBP untuk aktif dalam program pembinaan. Ini adalah langkah kami dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di Rutan Kudus,” ujar Anda Tuning.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib. Per 25 Desember 2024, Rutan Kudus dihuni oleh 205 orang yang terdiri dari 62 tahanan dan 143 narapidana. Dari jumlah tersebut, tiga WBP beragama Nasrani, namun satu orang tidak memenuhi syarat karena menjalani subsider.

Kegiatan ini merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan serta penguatan semangat Natal di lingkungan Rutan Kudus. Dokumentasi acara dan laporan terkait telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sesuai prosedur yang berlaku. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :