Kudus,isknews.com – Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.07/2009, peningkatan kualitas bahan baku digunakan untuk industri hasil tembakau yang meliputi; standarisasi kualitas bahan baku, pendorongan pembudidayaan bahan baku berkadar nikotin rendah.
Selama ini banyak kebutuhan pembangunan pemda yang sebenarnya bisa dijalankan dengan DBH CHT namun terhalang ketentuan tersebut. Oleh karena itu sejalan dengan penguatan desentralisasi fiskal, pemerintah memberi ruang.
Dalam RUU APBN 2016 disebutkan penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan dengan dua ketentuan, yakni
pertama, paling sedikit 50% untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Kedua, paling banyak 50% untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Dalam RAPBN 2016, target penerimaan cukai HT mencapai Rp148,9 triliun atau naik Rp9,8 triliun dari target dalam APBNP 2015 senilai Rp139,1 triliun. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan perhitungan penerimaan pada tahun depan berlandaskan pada peningkatan produksi dan konsumsi masyarakat sejalan dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,5%.(ES)