Sambut Coretax, KPP Pratama Kudus Edukasi Wajib Pajak Lewat Tiga Tahap Sosialisasi

oleh -460 kali dibaca
Foto: KPP Pratama Kudus saat Edukasi Wajib Pajak. (Foto: ist.)

Kudus, isknews.com ā€“ Menjelang implementasi Coretax, aplikasi perpajakan berbasis web yang akan digunakan secara nasional mulai 1 Januari 2025, KPP Pratama Kudus intensif menggelar edukasi kepada para wajib pajak di wilayahnya. Aplikasi ini dirancang untuk menyederhanakan sistem perpajakan dengan menyatukan berbagai platform ke dalam satu sistem terpadu.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Kudus, Anggi, menjelaskan bahwa Coretax akan menggantikan sejumlah aplikasi yang saat ini digunakan, seperti DJP Online untuk pelaporan SPT dan aplikasi Faktur untuk penerbitan PPN.

“Coretax akan mempermudah wajib pajak dengan menyatukan semua layanan perpajakan dalam satu aplikasi berbasis web. Hal ini akan membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih efisien dan mudah diakses,” ungkap Anggi, Rabu (11/12/2024).

KPP Pratama Kudus telah memulai edukasi sejak Maret 2024 melalui tiga tahap sosialisasi. Tahap pertama fokus pada pemberian pemahaman dasar mengenai Coretax dan ketentuannya. Selanjutnya, tahap kedua melibatkan 300 wajib pajak besar di Kudus untuk mencoba aplikasi secara langsung.

“Di tahap ketiga, kami membuka pendaftaran bagi masyarakat dan wajib pajak lainnya untuk mencoba langsung aplikasi Coretax sebelum peluncuran resmi,” tambahnya.

Sebagai bagian dari edukasi tahap ketiga, KPP Pratama Kudus mengadakan kelas pajak setiap Rabu. Kegiatan ini terbuka untuk wajib pajak badan usaha, pribadi, maupun instansi pemerintah. Peserta dapat mempelajari cara penggunaan aplikasi sekaligus mencoba sistem Coretax secara langsung.

“Kami mengundang semua wajib pajak, mulai dari PT, CV, yayasan, hingga individu dan instansi pemerintah, untuk mengikuti kelas ini agar mereka siap menggunakan Coretax,” jelas Anggi.

Dengan aplikasi Coretax, setiap transaksi perpajakan akan terintegrasi secara real-time. Misalnya, saat pemberi kerja memotong pajak penghasilan karyawan, notifikasi langsung akan diterima di akun Coretax karyawan tersebut.

“Kami optimis Coretax akan meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan di Indonesia,” pungkasnya.

KPP Pratama Kudus berharap upaya ini mampu mempersiapkan wajib pajak menghadapi perubahan sistem dan mendukung implementasi Coretax yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :