Sarasehan Santri Bahas Perda Diniyah Takmiliyah Awali Peringatan HSN 2017 di Kudus

oleh -251 Dilihat

Kudus, isknews.com – Grand Opening Hari Santri Nasional (HSN) Kabupaten Kudus di buka langsung oleh KH. Choiruzad Tajus Syarof bersama KH. Arifin Fanani, KH. Hasan Fauzi, KH. Musthofa Imron, di Madrasah TBS Kudus, pada acara sarasehan santri, Ahad 26 Safar 1439H/15 Oktober 2017M.

“Kudus kota Santri merindukan penerapan perda Diniyah” menjadi tema dalam gelaran perdana pada rangkaian acara menyambut HSN yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Setelah dibuka secara resmi oleh putra ahli falak Kudus KH. Turaikhan Adjuhri, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama pakar ahli dibidangnya, diantaranya, Prof. Dr. H. Noor Ahmad, MA (Komisi VIII DPR RI), Drs. H. Noor Badi, MM (KaKanKemenag Kudus), KH. A. Hamdani, Lc MA (MUI Kudus), Minan Ahmad (Disdikpora Kudus), Setya Budi Wibowo dan H. Mawahib Afkar (DPRD), Drs. H. Shodiqun (PCNU), H. Muhamad Sarmanto Hasyim (GP ANSOR), H. Saiful Anas (Ketua Panitia), dipandu oleh moderator, Dr. H. Kisbi Yanto, M.Pd (Ketua ISNU/STAIN Kudus). Selain itu, Ratusan peserta dari pesantren, madin, madrasah/sekolah, ormas, aktifis juga hadir  meramaikan jalannya acara.

Pict: GP.Anshor Kudus for isknews.com

Ketua Steering Commite/SC (Panitia Pengarah) Mawahib, mengatakan, Sarasehan sekaligus Grand Opening Hari Santri Nasional 2017 ini membahas tentang perda diniyah takmiliyah nomor 3, 2017 yang sudah 4 tahun ini dibiarkan dan belum ada tindak lanjutnya. Hal itu akibat tidak respeknya stake holder kabupaten Kudus pada pola penguatan pendidikan keagamaan. “Diniyah bukan isu seksi di Kudus,” katanya

Padahal jika kita tengok lebih detil ke dalam, justru semakin banyak orang yang (maaf) latah dalam beragama dan baru menemukan asyiknya mengkaji agama ketika gestur mulai merambah menjadi pemuda. Mereka sebagian besar melalap “sayuran” dari “TOSERBA” yang bernama “GOOGLE” tanpa terstruktur untuk meracik bumbu-bumbu nya menjadi sebuah masakan yang enak dan layak dikonsumsi oleh publik.

Walhasil, satu sisi pemahaman agama masyarakat kurang dan di sisi lain muncul pemahaman yang salah kaprah pada masyarakat dalam beragama.

Perda diniyah harus menjadi salah satu ikon penting bagi masyarakat Kudus. Karena masyarakat agamis tidak hanya cukup dengan sebuah slogan, budaya maupun tradisi, namun perlu juga regulasi hukum yang mengikat masyarakat sebagai payung hukum kelanggengan pendidikan diniyah dan sebagai bagian ikhtiyar untuk menjaga pendidikan, akhlaq dan local wisdom yang ada.

Menurut Kepala Dinas Disdikpora, Joko Susilo, dalam hal ini diwakili Minan, Kabid Kepemudaan menanggapi terkait isu adanya perda, langkah-langkah lebih lanjut, disdikpora Kudus belum ada tindak lanjut serta langkah-langkah kongkrit terkait perda no.3 2013. Ia beralasan, “Ada beberapa aspek yang memang menjadi kewenangan pusat, oleh karena itu, di daerah tidak bisa membuat perda, tanpa adanya campur tangan pusat.

Mungkin nantinya bisa terjadi ketika suatu daerah bisa membuat perda lewat otonomi daerah khusus, sepertihalnya provinsi Aceh. “tidak ada yang tidak mungkin, Kami secara normatif menunggu payung hukum agar perda terlaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu KH. Noor Ahmad, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan, pihaknya akan mewakili aspirasi masyarakat Kudus, terutama yang hadir diacara ini, untuk memperjuangkan perda diniyah ini, menurutnya, “Perda ini harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara Kakemenag, Noor Badi mengatakan, Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai suplemen pendidikan, dan salah satu diantara benteng agama pada generasi saat ini yang akan menjadi pemimpin ditahun mendatang.

Perda Diniyah ini sudah 4 tahun belum ada eksekusi, di momentum hari santri ini, semoga sarasehan ini menjadi titik awal perubahan Kudus sebagai kota santri yang terkenal dengan gusjigang nya. Gusjigang, (Bagus prilakunya, pintar mengaji dan pandai berdagang).

Namun begitu, dibutuhkan kerjasama sinergitas lintas sektor, baik pemerintah DPRD, dinas terkait, dalam hal ini Kemenag dan Diadikpora, masyarakat juga peran media. “Semoga ada keinginan dan cita-cita baik kita bisa terwujud,” harapnya

Menurut KH. Hamdani, Ketua MUI Kudus berpendapat, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) telah tertuang dalam perpres 6 september no.27 2017, dimana mewujudkan cita-cita PPK tersebut harus dengan olah hati, rasa, pikir. Madrasah Diniyah sebagai basis pendidikan islam termasuk dalam olah hati dan rasa, karena pendidikan karakter, akhlak dan budi pekerti sangatlah penting dimiliki kita orang dengan adat dan budaya ketimuran, terutama generasi muda.

Dirinya juga memohon kepada dinas terkait untuk menindaklanjuti dengan bersinergi antara disdikpora dengan kemenag untuk dibicarakan dengan Bupati Kudus. Perda yang sudah di buat dan dirapatkan oleh para kyai, kita harus membantu mewujudkan dengan mengimplementasikan perda ini.(AJ)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.