Kudus, isknews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus terus memperkuat edukasi demokrasi dengan menyasar kalangan pemilih pemula di lingkungan madrasah. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi pengawasan partisipatif guna mendorong keterlibatan aktif generasi muda dalam mengawal jalannya pemilu.
Bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus, kegiatan tersebut mulai digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kudus pada Selasa (5/5/2026). Sebanyak 120 siswa kelas XI dilibatkan sebagai peserta dalam kegiatan perdana ini.
Wakil Kepala Kesiswaan MAN 2 Kudus, Hafidzin, membuka acara sekaligus menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, pembekalan tentang demokrasi sangat penting bagi siswa yang dalam waktu dekat akan memiliki hak pilih.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari, menjelaskan bahwa pengawasan pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Ia mengungkapkan bahwa sistem pengawasan di Indonesia telah berkembang sejak 1982 hingga kini menjadi lebih mandiri.
“Siswa yang saat ini sudah memenuhi syarat usia, nantinya pada 2029 akan menjadi pemilih. Karena itu, pemahaman tentang demokrasi perlu diberikan sejak dini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelajar memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan. Keterlibatan mereka dalam pengawasan partisipatif dinilai mampu memperkuat integritas proses pemilu.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, turut memaparkan peran lembaganya yang meliputi pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
“Jika menemukan potensi pelanggaran, jangan didiamkan. Segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Minan juga mengingatkan bahaya praktik politik uang yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak kualitas demokrasi dan berpotensi melahirkan pemimpin yang tidak berpihak pada rakyat.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi, menjelaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tugas penyelenggara, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Ia menyebutkan, jaringan pengawas telah terbentuk hingga tingkat desa untuk memperkuat fungsi pengawasan.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pelajar bisa berperan sebagai pengawas partisipatif dengan peka terhadap pelanggaran, termasuk politik uang dan informasi menyesatkan,” jelasnya.
Kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi diskusi yang diwarnai berbagai pertanyaan dari siswa. Topik yang dibahas antara lain pengawasan di media sosial, mekanisme pelaporan pelanggaran, hingga fenomena praktik politik uang di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kudus menyampaikan bahwa penguatan pengawasan partisipatif terus dilakukan melalui berbagai program, seperti Saka Adhyasta Pemilu dan Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) sebagai sarana edukasi bagi generasi muda.
Ke depan, program serupa akan diperluas ke seluruh Madrasah Aliyah di Kabupaten Kudus. Bawaslu berharap, langkah ini mampu meningkatkan kesadaran pemilih pemula sekaligus menumbuhkan peran aktif generasi muda dalam menjaga pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (AS/YM)



