Satpol PP Gabungan Bongkar 13 Bangunan Diatas Lahan Milik BBWS Pamali Juwana di Kaliwungu Kudus

oleh -1,532 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana benar-benar melakukan eksekusi terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di sebuah lahan di wilayahnya.

Sejumlah bangunan yang berada diatas lahan seluas 8.000 meter ‎di Jalan Kudus-Jepara Km 7 turut Desa Kaliwungu RT 01 RW 01 Kecamatan Kaliwungu tersebut, dibongkar dan ditertibkan oleh sejumlah Tim dari BBWS Pemali Juwana, Satpol PP Jawa Tengah dan Satpol PP Kabupaten Kudus.

Sebelumnya kepada para penghuni bangunan tersebut telah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga yang ujungnya sampai pada pelaksanaan eksekusi yang masih hanya menyisakan beberapa bangunan saja.

Sebelumnya total bangunan dilahan tersebut adalah sebanyak 13 bangunan namun saat dilakukan eksekusi masih menyisakan 1 bangunan yang masih terlihat utuh, sementara bangunan yang lainnya telah dibongkar sendiri oleh penghuni sebelumnya, Selasa (11/02/2020).

Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS Pemali Juana, Muhammad kepada sejumlah awak median menjelaskan, bahwa penghuni bangunan ter‎sebut sudah mendapatkan teguran sejak bulan September 2019.

Secara bertahap, pemilik bangunan telah membongkar bangunan yang mayoritas dipakai sebagai tempat usaha karena lokasinya yang strategis di Jalur Kudus – Jepara.

“Sebagian lagi yang belum melakukan pembongkaran, kami bantu melakukannya pada hari ini,” kata dia, disela-sela penertiban.

Bangunan tersebut awalnya dipakai untuk pegawai yang bekerja di dinas pengairan sejak tahun 1980-an.

Namun seiring berjalannya waktu, bangunan tersebut menjadi permanen dan diwariskan kepada keturunannya.

Hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), aset tersebut harus dikembalikan kepada negara.

“Lahan ini merupakan aset negara sehingga rencananya akan kami kembalikan juga untuk pemanfaatan selanjutnya,” kata dia.

Pihaknya akan terus melakukan penertiban ke lahan-lahan milik pemerintah yang dipakai perseorangan.

Dia bekerjasama dengan Satpol PP Jawa Tengah, Satpol PP Kabu‎paten Kudus, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pembongkaran.

Penggunaan lahan milik BBWS Pemali Juana harus mengantongi izin terlebih dulu untuk pemanfaatannya.

“Rencana besok Kamis juga kami akan melakukan sosialisasi ke Waduk Tempuran di Blora,” ujar dia.

Sementara itu, penghuni rumah ‎Muh Ansori menjelaskan, sudah rela jika harus meninggalkan rumah yang sudah ditempati sejak 1988.

“Ya saya terima saja, ini juga saya bongkar bertahap. Memang sudah pernah dapat peringatan,” ujar dia.

Dia menjelaskan, awalnya rumah yang diperbolehkan untuk pegawai di sana merupakan bangunan semi permanen.

Namun khawatir rumahnya ambruk, kemudian Ansori membuat bangunan tersebut menjadi permanen.

“Memang izinnya saat itu semi permanen, makanya kalau sekarang mau dibongkar ya silakan. Saya ikhlas,” ujar dia.‎ (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.