Kudus, isknews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, berhasil mengamankan ratusan botol Minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dari sebuah Rumah warung milik SH alias Ny warga Desa Gulang RT 04 RW 03 Kecamatan Mejobo Kudus, Rabu (25/03/2020).
Disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, penegakan Perda no 12 th 2004 tentang Minuman Beralkohol tersebut dilakukan karena selain melanggar perda tersebut juga dianggap telah menimbulkan keresahan warga.
Djati mengatakan dalam operasi tersebut berhasil ditemukan barang bukti diantaranya 8 Sak ( @ 25 botol ) Arak Putihan Botol besar Aqua 1,5 liter, Bir Singgaraja 5 Botol, Bir Guinees 1 Botol, Anggur Merah 4 Botol dan Beras Kencur 2 Botol.
Selain itu juga terdapat bir Javan 2 Botol, Bir Bintang 4 Botol, Cong Yang 24 Botol, Anggur Kolesom 3 Botol
“Total botol miras yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 245 botol,” kata dia.
Selanjutnya SH diminta datang ke Kantor Satpol PP besuk pada hari Kamis, 26- 03 – 2020, jam 09.00 WIB.
“Untuk mendapat pembinaan dan proses lebih lanjut,” tandasnya.