Satpol PP Kudus Berhasil Sita Sejumlah Minuman Keras Dari Dua Desa

oleh -1,313 kali dibaca

Kudus, isknews.com – (03/02) Dalam rangka menegakkan peraturan perda tentang larangan minuman keras,satpol pp melakukan operasi minuman keras yang beredar dimasyarakat pagi tadi 3/2/16.

Dalam operasi tersebut satpol pp barhasil menyita 65 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merk yang disita dari dua desa,yaitu desa klumpit dan desa gondang manis.

Menurut keterangan kasat pol pp Abdul Halil saat jumpa pers mengatakan”operasi miras ini berdasarkan laporan dari masyarakat serta dalam menegakkan perda tentang miras,oleh karna itu pagi tadi sekitar pukul 9 kita lakukan operasi miras dikedua desa yaitu desa klumpit dan desa godang manis, dalam operasi tersebut ahirnya kita bisa menyita sejumlah 65 botol dari berbagai jenis dan merk”.ungkapnya

Sementara itu, Kasatpol PP menambahkan yang berhasil kami sita bisa berkurang dalam beredarnya miras dikalangan masyarakat.

“Saya berharap dengan tertangkapnya penjual miras ini,peredaran miras di kalangan masyarakat dapat berkurang” imbuhnya.(team/red)

KOMENTAR SEDULUR ISK :