Panti Pijat Plus-Plus Berkedok Salon Marak di Kudus, Satpol PP Gencar Operasi

oleh -13,560 kali dibaca
Ilustrasi panti pijat (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Maraknya bisnis Spa atau panti pijat kini ditengarai mulai marak di kawasan Kota Kretek Kudus. Selaih diduga bodong alias tak berijin, sejumlah salon yang dijadikan tempat panti pijat tersebut juga menjadi tempat prostitusi terselubung.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus tengah gencar melakukan razia praktik pijat plus-plus di wilayah setempat. Sejak awal Juni 2023, Satpol PP Kudus sudah melakukan razia praktik pijat plus-plus ke tiga tempat.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kusnaeni mengungkapkan, pihaknya memang rutin melakukan razia tempat praktik pijat plus-plus. Pasalnya, saat ini masih marak praktik pijat plus-plus tersembunyi di Kota Kretek.

“Kami rutin melakukan operasi praktik pijat plus-plus. Jadi kalau ada informasi dini langsung kami lakukan deteksi dini, kemudian tempat yang kami curigai lalu kami gerebek,” ujarnya.

Dalam aksi penggerebekan tersebut, pihaknya memang melakukan secara mendadak dan rahasia. Hal ini supaya pelaku praktik pijat plus-plus bisa tertangkap tangan saat operasi.

“Tahun sebelumnya kami beberapa kali melakukan operasi tapi tidak pernah temukan pijat plus-plus karena saat tertangkap mereka mengaku pijat biasa. Alhamdulillah selama operasi tahun ini bisa tertangkap, karena untuk menindak pijat plus-plus ini kan tidak mudah seperti melakukan penggerebekan ke pelanggaran yang tampak,” paparnya.

Dirinya menuturkan, untuk menindak aksi pelanggaran pijat plus-plus harus ada pembuktian di tempat ketika para pelanggar melakukan aksinya. Jika tidak tertangkap tangan di tempat, kata Kusnaeni, biasanya para pelanggar akan mengaku hanya melakukan pijat biasa.

“Jadi ketika dilakukan penggeledahan, mereka sedang melakukan aksi kategori pijat plus-plus tersebut. Operasi nya jadinya harus mendadak,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kudus telah melakukan penindakan terhadap praktik pijat plus-plus berkedok salon kecantikan pada Rabu (14/6). Kemudian, Satpol PP Kudus juga baru saja menggerebek praktik pijat plus-plus berkedok pijat capek ke dua lokasi di Kecamatan Jati pada Selasa (20/6).

Praktik pijat plus-plus ini sendiri dinilai melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Kudus.

“Sesuai yang ada di Perda, pelanggaran itu masuknya tipiring (Tindak Pidana Ringan). Jadi kami berikan teguran dulu lalu jika tidak bisa diberikan teguran bisa lanjut ke ranah pengadilan,” jelasnya.

Kusnaeni menyebut, pelanggar Perda ini ancaman dendanya sampai dengan Rp 10 juta. Sedangkan untuk ancaman hukuman kurungan masih di bawah satu tahun.

“Untuk denda, ancamannya sampai dengan Rp 10 juta, tapi batasan minimalnya tidak ada. Tergantung nanti di persidangan hasilnya seperti apa. Kalau tidak bisa bayar nanti bisa ganti hukuman kurungan,” bebernya.

Pihaknya berharap, pelaku praktik pijat plus-plus bisa jera dan tidak lagi melanjutkan aksinya. Karena aktivitas seperti itu dinilai mengakibatkan terganggunya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Jadi kami minta untuk bisa tertib. Kalau pijat ya pijat saja dan bisa mengurus perijinan kalau memang panti pijatnya resmi. Karena kami melakukan operasi itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah terkait keberadaan tempat pijat tersebut,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.