Satpol PP Kudus Sita Ratusan Botol Miras di Tiga Lokasi

oleh -1,634 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sebanyak 184 botol miras berbagai merk di Razia oleh regu patroli satpol pp kudus yang di pimpin langsung oleh Kasatpol PP melakukan penertiban Minuman keras (miras) di 3 (tiga) lokasi di salah satu desa yang berada di Kecamatan Mejobo dengan temuan total sebanyak 184 botol miras berbagai merk, Sabtu (15/1/2022).

Rumah sesorang berinisial (R) ditemukan miras sebanyak 86 botol berbagai merk, selanjutnya di rumah (S) di temukan miras sebanyak 20 botol berbagai merk dan di rumah (T) di temukan miras sebanyak 78 botol berbagai merk.

Kasatpol PP Kabupaten Kudus Drs. Kholid, MM menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program kerja Satpol PP Kudus tentang peredaran miras yang sangat meresahkan warga, untuk itu dirinya bersama regu patrol 2 dan regu patrol 3 melakukan operasi di rumah/warung secara berkala.

Lanjut Kholid bahwa kegiatan tersebut sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus, Juga Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Selanjutnya Kasatpol PP Kudus meminta kepada seluruh warga masyarakat Kudus melaporkan atau menginformasikan jika mengetahui adanya seseorang yang memproduksi, mengedarkan miras di wilayahnya.

“Kita ajak masyarakat untuk berpartisipasi memberantas, hal itu sangat membantu pemerintah dalam mengurangi berbagai permasalahan di masyarakat,” terangnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :