Kudus, ISKNEWS.COM – Penegakan peraturan daerah (Perda) dengan pendekatan yang humanis bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Hal itu dilakukan menyusul banyaknya kasus gesekan antara petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan masyarakat,” jelas Fariq mustofa, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus, saat menjadi narasumber pada sosialisasi penegakan Perda secara humanis untuk mewujudkan ketertiban umum di Aula Kantor Kecamatan Gebog, Rabu (19/9/2018).
Dikatakan Fariq, sebelum pihaknya menertibkan dengan menindak, maka harus disosialisasikan terkait regulasi yang mau ditertibkan. Sepeti halnya yang menyangkut regulasi minuman keras, izin membangun tower, bangunan, reklame dan lainnya.
“Jika diberitahukan terlebih dahulu, maka warga bisa mengetahui aturan yang berlaku,yang pada akhirnya ketertiban dan ketentraman bisa terwujud,” kata Fariq yang juga sebagai penggagas sosialisasi Perda Humanis.
“Selama ini tidak sedikit gesekan antara petugas kami yang di lapangan dengan masyarakat, makanya kami libatkan juga sejumlah tokoh masyarakat dan lintas sektoral dalam sosialisasi ini,” katanya.
Rencananya, lanjut Fariq, selain di Kecamatan Gebog akan segera menyusul kegiatan serupa, diantaranya Kecamatan Kaliwungu, Jati dan lainnya. (AJ/YM)






