Satu Desa Pendaftar lebih Dari 5 Orang, Panitiya Pilkades Akan Gelar Tes Penyaringan

oleh -2,505 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Seperti di ketahui bersama pada kontestasi Pilkada serentak di 116 Desa di Kudus, sejumlah bakal calon Kepala Desa telah mendaftarkan dirinya jelang penutupan Jumat lalu (04/10/2019). Dari sebanyak 116 Desa yang membuka formasi pendaftaran, terdapat Lima desa memiliki bakal calon lebih dari lima orang.

Sesuai dengan Perbup No 33 Tahun 2019 tentang Juklak Perda Kabupaten Kudus No 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2017, panitia pemilihan harus memberikan sejumlah tes untuk menyaring calon-calon tersebut hingga menjadi lima orang calon saja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Adi Sadhono menyatakan pihaknya baru menerima keseluruhan laporan pendaftar bakal calon kades sehari setelah penutupan pendaftaran. Dari laporan tersebut, tercatat ada empat desa yang memiliki calon lebih dari lima orang.

Untuk menjaga kredibilitas tes tersebut, panitia berhak menyelenggarakan tes dengan pihak ketiga yang berkompeten dan membuat Memorandum of Understanding (MoU).

Adi menambahkan, dalam tes tersebut, nantinya para bakal calon kades harus menuntaskan tes yang terdiri dari tiga komponen materi. Yakni materi umum (bobot 50 persen), materi khusus (bobot 35 persen), dan tes psikologi (bobot 15 persen). ”Seluruh soal harus dijaga kerahasiaannya. Tidak boleh ada kebocoran sedikitpun,” tegasnya

Foto ilustrasi saat seorang balon kepala desa mendaftarkan diri ke panitiya Pilkades (Foto: YM)

Terkait dengan desa-desa yang memiliki calon lebih dari lima orang, pihaknya menyebutkan, desa-desa tersebut yakni Desa Tergo Kecamatan Dawe sebanyak 12 orang, Desa Rahtawu Kecamatan Gebog sebanyak 13 orang, Desa Gribig Kecamatan Gebog sebanyak 7 orang, Desa Kaliwungu Kecamatan Kaliwungu sebanyak 6 orang, dan Desa Loram Wetan Kecamatan Jati sebanyak 11 orang.

Selebihnya, lanjut Adi, rata-rata bakal calon hanya berkisar pada tiga orang saja. Sejumlah desa yang memiliki bakal calon lebih dari tiga yakni Desa Demaan Kecamatan Kota (5 orang), di Kecamatan Dawe (Rejosari, Japan, Kuwukan) masing-masing empat orang, di Kecamatan Gegog terdapat di Desa Kedungsari (4 orang), Besito (5 orang), Karangmalang (4 orang), Klumpit (5 orang), di Desa Garung Kidul Kecamatan Kaliwungu (5 orang), di Kecamatan jati terdapat di Desa Getas Pejaten (5 orang), Tanjungkarang (4 orang), Jati Kulon (4 orang), Pasuruan Kidul (4 orang).

Terkait pendaftar yang sudah terdata, pihaknya berharap agar tetap menjaga komitmen untuk berpolitik secara bijak dan proporsional. Selain itu, pihaknya juga berharap supaya para calon dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat desa. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.