Kudus, isknews.com – Oprasi rutin yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus berhasil menyita 95 botol minuman keras dari Berbagi merk dari dua lokasi di desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu , Kabupaten Kudus pada rabu (28/7) pagi tadi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus , Abdul Halil kepada isknews.com mengatakan ” pagi ini kami kembali melakukan penertiban guna menegakkan perda no 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol di kabupaten Kudus. Dalam oprasi kali ini kami berhasil menyita 95 botol miras dari Berbagi merek di dua lokasi dalam satu desa yakni di desa Garung Kidul. ” ungkapnya.
Untuk jumlah detailnya yakni , anggur cap orang tua 10 botol, 13 bir anker dan sisanya putihan yang paling berbahaya. ” Imbuhnya
Sementara itu , lanjut Abdul Halil “untuk penjual yakni MK dan NS warga desa Garung Kidul Kami jerat dengan pasal 3 perda no 12 tahun 2004 dengan pelanggaran menyimpan dan memperjual belikan minuman beralkohol. Sementara ini masih kita data dan untuk selanjutnya kami lakukan pembinaan. ( OWIX )