KUDUS, isknews.com – Tanah yang ditempati oleh SD Nganguk, Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, statusnya adalah tanah bondo deso milik desa setempat, termasuk tanah yang ada di sebelah barat SD tersebut. Kepala Desa Nganguk Lina Ernawati SE, ,mengatakan hal itu, saat dihubungi isknwes.com, di ruang kerjanya, Kamis (10/12).
“Saya bicara sebagai pihak Pemerintahan Desa Nganguk, tidak sebagai Kepala Desa Nganguk, karena yang berhak memberi keterangan adalah pihak Inspektorat,” kata Lina, didampingi Kepala SD Nganguk Ediasih, yang diminta hadir di balai desa Nganguk dan Babinkamtibmas desa Nganguk yang sebelumnya telah berada di balaidesa.
Dia mengatakan, yang mengetahui aset-aset desa yang dimiliki, termasuk yang ditempati SD Nganguk, adalah Sekretaris Desa Ulil Absor . Dan Sekdes pun membenarkan tentang status tanah yang ditempati SD satu-satunya di Nganguk itu. “Saya baru dua tahun menjabat kades di sini, jadi tahu mengenai tanah bondo deso, ya pak Sekdes.”
Untuk tanah bondo deso di sebelah barat SD Nganguk, warga masyarakat yang menempati dan mendirikan rumah, sudah seijin pihak pemerintahan desa, statusnya menyewa per bulan. Jumlahnya sekitar 7 rumah dan sudah tinggal di situ turun temurun.
Dalam rangka pengamanan aset desa, pihak pemerintahan desa, mempunyai program mensertifikatkan aset-aset berupa tanah desa Nganguk. Warga masih diperbolehkan menempati, dengan status yang penyewa kepada pihak pemerintahan desa Nganguk.
Tidak ada masalah, baik tanah bondo deso yang ditempati SD Nganguk, maupun oleh warga. “Hubungan Kepala SD Nganguk Ediasih dengan warga sekitarnya selama ini baik-baik saja.”
Kepala SD Nganguk, kepada Kades, mengatakan, saat ditanya soal tanah di sebelah SD Nganguk, dia tidak cerita, hanya menjawab pertanyaan yang disampaikan media ini.
Dengan warga sekitar sekolah, pihaknya selama ini tidak pernah ada masalah, dan saling membantu. ‘kalau sekolah mengadakan piknik , warga saya titipi mengawasi sekolah. Waktu terjadi kebakaran, saya yang memanggilkan pemadam dari PT Nojorono dan PT Djarum.” (DM)