Kudus, isknews.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mencatat saat ini tenaga penghulu mengalami keterbatasan, bahkan merata di sembilan kecamatan di Kudus.
“Masing-masing kantor urusan agama (KUA) paling banyak memiliki dua tenaga penghulu. Kondisi ini membuat urusan KUA, utamanya pada urusan yang melibatkan penghulu menjadi sedikit kualahan. Sebab, saat ini tenaga di masing-masing KUA yang ada di Kudus juga sangat minim,” kata Kepala Kemenag Kudus Suhadi kepada awak media belum lama ini.
Suhadi berharap Pemeritah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu,
Lebih lanjut, tugas penghulu sangat penting. Tidak hanya mengawasi dan mencatat pernikahan, penghulu juga diberi tanggung jawab membantu negara dalam banyak hal.
Meski demikian, proses kinerja di masing-masing KUA di Kudus tetap dimaksimalkan walaupun dengan kondisi SDM yang terbatas. (AS/YM)