SE Menag Atur Soal Volume Toa Masjid, FKUB Kudus : Untuk Kenyamanan Bersama

oleh -2,216 kali dibaca
Foto : Prof. Dr. H. Ihsan, M. Ag.

Kudus, isknews.com – Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala ditanggapi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus.

Ketua FKUB Kudus Prof. Dr. H. Ihsan, M. Ag. mengatakan, SE tersebut dalam rangka memberikan saran dan rambu-rambu dalam penggunaan pengeras suara untuk tetap menjaga kenyamanan bersama.

“Jadi, hal tersebut bukan dalam kontek  suka dan tidak suka, setuju dan tidak setuju, bahkan membatas-batasi ekspresi dan implementasi keberagamaan masyarakat, namun penggunaan pengeras suara dalam konteks syiar agama harus tetap memperhatikan dan saling menjaga serta saling tepo seliro terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” paparnya Selasa (1/3/2022).

Wakil Rektor III IAIN Kudus itu menambahkan, penggunaan pengeras suara memang merupakan salah satu instrumen atau alat untuk syiar Islam. Namun, di masyarakat yang majemuk saat ini perlu adanya upaya merawat kebhinekaan dan keragaman demi menjaga nilai persaudaraan dan keberagaman agama.

“Bukan berarti kita tidak suka dengan bacaan Al-Quran, selawat, puji-pujian tetapi lebih pada pengaturan suara keras yang berlebihan. Suara TOA yang masih wajar dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan akan membuat nyaman lingkungan sekitar,” terangnya.

Ikhsan pun mengajak masyarakat untuk mengambil hikmah dari adanya SE tersebut dengan mengelola kegiatan di rumah ibadah yang dipancarkan melalui pengeras suara.

“Suara TOA yang masih wajar dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan akan membuat nyaman lingkungan sekitar,” pungkasnya. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :