Sebulan, Lima Pengedar Narkoba Dibekuk

oleh -1,592 kali dibaca
Sebulan, Lima Pengedar Narkoba Dibekuk
Foto: Istimewa

Jepara, ISKNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara dalam sebulan terakhir ini berhasil membekuk lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari lima pelaku itu, polisi mendapati setidaknya 10 gram sabu-sabu. Hal ini terungkap dalam gelar perkara yang digelar jajaran Satresnarkoba yang dipimpin oleh Wakapolres Jepara, Kompol Pranandya Subiyakto, Jumat (21-9-2018).

Pranandya mengungkapkan, tersangka pertama yang diamankan yakni Alimin (32), warga Desa Rau Kecamatan Kedung. Ia diamankan di perempatan Jalan Raya Mantingan arah Kedung, 23 Agustus 2018 lalu. Dari kantong tersangka diamankan satu paket sabu-sabu dengan berat kurang dari 0,5 gram, serta alat penghisap.

Tersangka kedua yakni Abdul Mukit (48), warga Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo yang diamankan di jalan desa setempat, 3 September lalu. Dari tersangka ini didapatkan satu paket sabu-sabu ukuran kecil. Barang bukti sabu yang lebih banyak didapatkan dari dua tersangka yang saling terkait, yakni Marco Dwi Agustiawan (19), warga Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Jepara Kota, Rabu (12-9-2018) lalu, serta Dedi Lukman (23) yang juga warga kelurahan setempat.

“Dari tangan Marco kita amankan dua paket sabu, bukti transfer dan seperangkat alat hisap. Dari pengembangan yang dilakukan, ternyata Marco mendapat sabu dari Dedi yang akhirnya juga kit amankan,” katanya.

Wakapolres menambahkan, berselang sepekan, anggotanya kembali mengamankan pengedar lainnya yakni Didik Setiawan (30), warga Kecapi Kecamatan Tahunan. Dari tangan tersangka ini diamakan delapan paket sabu-sabu, timbangan digital, plastik klip dan sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka ini diamankan di Jalan Ratu Shima.

Kelima tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider 112 ayat 1 UU yang sama dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (ZA/WH)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.