KUDUS, isknews.com – Puluhan warga Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang menamakan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Getasrabi, Senin (21/3), menggeruduk DPRD. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi, terkait kegagalan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Getasrabi.
Sejumlah petugas Polres dan Pol PP, berjaga di sekitar gedung DPRD, sejak kedatangan warga yang menggunakan truk dan pick up bak terbuka itu.
Setelah sempat beorasi selama beberapa menit di halaman gedung dewan, unsur pimpinan DPRD berkenan menerima perwakilan warga, diruang transit.
Unsur pimpinan itu terdiri atas, Ketua DPRD Masan yang didampingi para wakil ketua dan ketua komisi, sedangkan dari Pemkab, hadir antara lain Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Adi Sadono, Kepala Kantor Kesbangpol Jati Soelekhah dan Camat Kaliwungu Budi Utomo.
Ali Jafar, juru bicara aliansi, menyampaikan beberapa hal terkait penyebab kegagalan Pilkades di desanya itu, yakni adanya dua bakal calon (balon) kades yang tidak menyerahkan visi misi yang berdampak gugurnya tiga balon kades gugur, kelalaian Panitia Pemilihan (Panlih) yang tidak tata tertib, sehingga menimbulkan celah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum yang menginginkan Pilkades di Desa Getasrabi tidak berjalan lancar.
Menyikapi hal itu, warga mengajukan empat permohonan, yakni pelaksanaan Pilkades di Desa Getasrabi agar tetap dilaksanakan pada 2016, balon-balon kades yang gugur tidak diperkenankan mendaftar lagi. “Kami juga memohon agar Komisi A DPRD melakukan investigasi terkait kegagalan Pilkades di desa kami,” tegas Ali Jafar.
Masan, menanggapi dengan akan menindaklanjuti permohonan warga Desa Getasrabi. Kegagalan Pilkades itu akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri. “Kepada Pemkab, kami minta agar regulasi yang terkait dengan Pilkades, baik Perbup ataupun Perda, agar dikaji di mana kelemahan-kelemahannya, agar kejadian di Desa Getasrabi tidak terulang lagi.
Sementara itu, Kabag Pemdes, Adi Sadono, menanggapi permohonan warga agar Pilkades di Desa Getasrabi agar bisa dilaksanakan tahun ini, berdasarkan Undang Undang Nomer 6 Tahun 2016 dan Perbup Nomer 36 Tahun 2016, Pilkades dilaksanakan secara serentak. “Jadi dengan adanya regulasi tersebut, Pilkades tidak bisa dilaksanakan secara tersendiri atau bergelombang.” (DM)