Sejumpah Kantor Pos di Kabupaten Pati Digruduk Warga..

oleh -1,057 kali dibaca

image

Pati, Isknews.com Lintas Pati.
Beberapa hari ini 21 unit kantor Pos yang tersebar di Kabupaten Pati sering ramai di datangi warga masyarakat, namun kedatangan tersebut bukan untuk unjuk rasa atau baru ada suatu permasalahan. Melainkan kedatangan warga masyarakat ke Kantor Pos tersebut karena PKH (Progam Keluarga Harapan) tahap ke 2 tahun 2016 yang dicairkan pemerintah. Salah satunya seperti yang terjadi pada hari ini, kamis 28/07 di Kantor Pos Unit Kec. Kayen Kab. Pati. Ada sebanyak 787 peneriama bantuan PKH meliputi dari 8 Desa yang ada di Kec. Kayen.

image

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).

image

Lebih lanjut, Suarni salah satu penerima PKH warga dari Desa Beketel Kec. Kayen Kab. Pati megukapkan kepada Isknews.com Lintas Pati, bahwa ia merasa bersyukur atas adanya Progam Keluarga Harapan (PKH), pasalnya dengan adanya progam tersebut ibu dari 2 anak yang masih bersekolah ditinggat SD dan SMA merasa terbantu.

“Alhamdulillah sekali atas bantuan PKH bisa sedikit membantu meringankan beban saya dalam membiyayai sekolah 2 anak saya.” ugkapnya kepada Isknews.com Lintas Pati.

Kemudian Siapa penerima manfaat PKH? Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh TNP2K. Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga. Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).
PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:

1. Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
2. Memiliki anak usia 5-7 tahun yang         belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
3. Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
4. Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
5. Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.

Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.

(wj)

KOMENTAR SEDULUR ISK :