Sekda Kudus : Rasionalisasi Tenaga Outsourcing Sesuaikan Analisa Beban Kerja OPD

oleh -1,543 kali dibaca

Kudus,isknews.com – Rumor akan segera dilakukannya rasionalisasi hingga 40 persen terhadap sejumlah tenaga kontrak maupun outsorcing dilingkungan Pemkab Kudus yang tersebar di hampir semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Kudus ditanggapi oleh Sekertaris daerah (Sekda) Kudus, Sam’ani Intakhoris.

Ditemui di kantornya, Sam’ani mengatakan selain membebani anggaran, beban tugas mereka juga dinilai tidak jelas dan banyak yang kurang sesuai kebutuhan.

Sejumlah OPD memang menurutnya dia minta untuk melakukan Analisa Beban Kerja (ABK) terhadap keberadaan tenaga kontrak maupun outsourcing yang ada.

Sekda Kudus, Sam’ani Intakhoris (Foto: YM)

“Analisa beban kerja adalah proses untuk menetapkan jumlah jam kerja orang yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan suatu pekerjaan dalam waktu tertentu, atau dengan kata lain analisis beban kerja bertujuan untuk menentukan berapa jumlah personalia dan berapa jumlah tanggung jawab atau beban kerja yang tepat,” ujarnya, Kamis (29/11/2019).

Senada, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Eko Djumartono mengatakan, perekrutan tenaga kontrak maupun outsourcing selama ini dilakukan oleh masing-masing OPD. Pihaknya belum bisa memberikan angka pasti, berapa jumlah anggaran yang tersedot untuk membayar gaji semua tenaga kontrak dan outsourcing.

“Karena dilakukan di masing-masing OPD, jadi angka pastinya harus kami lihat terlebih dahulu,”kata Eko.

Menurutnya, APBD Kabupaten Kudus terlalu membengkak dengan gaji pegawai tersebut. Olehnya itu, pihaknya sementara lakukan identifikasi dan koordinasi dengan semua OPD. Untuk melihat data riil jumlah tenaga pegawai non PNS tersebut.

“Beban APBD kita terlalu berat, Tentukan kita ada upaya untuk menunjuk kebutuhan ril. Kita petakan lah, kita lihat ada berapa banyak mereka,” sebutnya.

Salah satunya dicontohkan Eko adalah di Dinas Perhubungan. Menurutnya, jumlah pegawai kontrak dan outsourcing di sana, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan tenaga ASN.

Sementara, dilihat dari kebutuhan pegawai, banyak tenaga kontrak dan outsourcing tersebut yang kurang berfungsi maksimal.

“Seperti penempatan tenaga pengatur lalu lintas di setiap perempatan bisa dua sampai tiga orang itu fungsinya untuk apa?”. Toh juga ada polisi lalu lintas,”kata Eko.

Namun demikian, kata Eko, pemangkasan tenaga kontrak dan outsourcing menjadi satu langkah yang ditempuh untuk mengefisiensikan anggaran. OPD masih diperbolehkan merekrut tenaga kontrak dan outsourcing selama sudah melakukan analisa jabatan dan analisa kebutuhan pegawai.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan perekrutan tenaga kontrak dan outsourcing  memang harus didasarkan pada regulasi yang ada. Sementara, yang terjadi selama ini, proses rekrutmen juga sering menyisakan masalah.

“Diantaranya adalah terkait alokasi anggaran gaji yang hanya untuk sembilan bulan,”kata Masan.

Masan juga mendesak, agar perekrutan tenaga kontrak dan outsourcing juga diatur dalam Peraturan Bupati. Sehingga, ada kejelasan berapa jumlah tenaga yang dibutuhkan, serta sistem perekrutannya.

“Apakah menggunakan tenaga kontrak atau menggunakan jasa pihak ketiga, semestinya itu ada kejelasan,” ujarnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.