Sekda Pati Di Rolling, Apa Penyebabnya…?

oleh -1,130 kali dibaca

Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati lakukan serah terima jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Selasa, (23/5/2017) di Ruang Rapat Gedung Sekda Pati.

Sertijab Sekretaris Daerah (Sekda) Pati yang sebelumnya dijabat Desmon Hastiono digantikan Suharyono sebagai pelaksana tugas dipimpin langsung oleh Bupati Pati Haryanto.

Menurut Bupati Pati Haryanto, pergantian pimpinan tinggi itu sudah biasa, merujuk Undang-Undang ASN No 117 Pimpinan Tinggi masa jabatan paling lama 5 tahun.

” Pergantian ini dilakukan berdasarkan persetujuan oleh Kementrian Dalam Negeri dalam pengajuan ijin pergantian yang saya kirim melalui Komisi Aparatur Sipil dan diteruskan kepada Kementrian Dalam Negeri.” Jelas Bupati.

Lanjut, Bupati juga mengatakan bahwa pergantian di lingkungan Pemda Pati untuk Pimpinan Tinggi adalah hal yang biasa. Dasar pengajuan ijin pergantian yang di lakukan oleh Bupati menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Pergantian ini sudah sesuai undang-undang Aparatur Sipil Negara, apalagi didalam pasal 117 di atur jabatan Pimpinan Tinggi paling lama 5 tahun. Oleh karena itu permohonan ijin saya kepada kemendagri di setujui oleh Menteri Dalam Negeri.” Ungkapnya.

Dalam surat ijin yang di keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri salah satunya berisi pemberian ijin atas Roling jabatan Sekda Divinitif Desmon H di pindah sebagai staf ahli Hukum dan Pemerintahan.

“Selanjutnya untuk menggantikan posisi Sekda saya tunjuk Suharyono Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekda sampai menunggu adanya lelang jabatan dan sampai adanya Sekda Divinitif.” Tutupnya. (Wr)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.