Selama 10 Tahun, Masyarakat Dirugikan Akibat Investasi Ilegal Rp117,4 Triliun

oleh -1,154 kali dibaca

Ekonomi, isknews.com – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau disebut dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun.

Sejak dibentuk tahun 2017, SWI hingga tahun ini telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.

Hal itu diungkapkan Ketua SWI Tongam L. Tobing, dalam Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah, Kamis (12/8/2021).

Sembilan anggota SWI terdiri dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bank Indonesia Kpw Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kanwil Kementerian Agama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.

Tongam L Tobing menyampaikan bahwa modus investasi ilegal yang saat tengah merebak yaitu penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%.

Kemudian, penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan, money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok.

Ada pula, penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan, penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti, dan penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.

Selain itu, ditengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, lanjut Tongam, ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.

Ditemukan pula, proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, kata Tongam, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan bahwa SWI Provinsi Jawa Tengah sepakat meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.

Aman Santosa mengatakan, selain penegakan hukum, dibahas pula program pencegahan dan penanganan investasi illegal di Jawa Tengah dan DIY.

Upaya preventif yang dilakukan SWI, yaitu dengan cara meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai ruang lingkup transaksi keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Selanjutnya, melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok/asosiasi masyarakat, dan mengefektifkan sarana pengaduan Satgas Waspada Investasi Jawa Tengah.

“Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal,” kata Aman.

Sebagai upaya represif (penegakan hukum), Satgas Waspada Investasi, kata Aman, diharapkan mampu melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan apabila ditemukan kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi ilegal yang terjadi di wilayah Jawa Tengah. (AJYM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :