Selama 2021, Bea Cukai Kudus Ungkap 109 Kasus Rokok Ilegal

oleh -1,212 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil mengungkap 109 kasus peredaran rokok ilegal selama 2021 atau melampaui jumlah penindakan selama 2020.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini Selasa (4/1/2022) mengatakan, jumlah penindakan pada tahun lalu sebanyak 80 kasus, sedangkan tahun ini mencapai 109 kasus.

Dari 109 kasus tersebut, lanjut Rini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 14.296.741 batang rokok dengan dominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) jika dibandingkan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Hal itu dengan total nilai barang 14.575.976.580 dengan potensi total kerugian Negara sebanyak Rp 9.595.445.514


Pengungkapan kasus cukai rokok tersebut, kata Rini, didominasi dari Kabupaten Jepara karena selama ini memang mendominasi pengungkapan kasus.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap juga berasal dari Kabupaten Jepara  pada Senin 3 Januari 2022,  sekitar pukul 20.30 WIB Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah mobil minibus yang mengangkut rokok illegal. Penindakan dilakukan di pintu masuk tol Muktiharjo Semarang, setelah mobil diikuti, dikejar dan kemudian berhasil dihentikan. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya.  Mobil mengangkut rokok illegal dari Jepara menuju Semarang melalui jalan Jepara Demak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, tim menemukan 30 bale rokok illegal. Atas temuan ini seluruh barang bukti rokok illegal, pemilik barang (DDA),  sopir (PUA), dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.  Setelah dilakukan pencacahan terhitung  ditemukan 120.000 batang rokok illegal ,jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), merek SEKAR MADU SMD bold Filter tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 136.800.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 91.648.800.

Sementara pada Selasa, 4 Januari 2022, sekitar pukul 17.00  Bea Cukai Kudus juga berhasil mengamankan rokok illegal di sebuah lokasi bangunan/ rumah yang terletak di Desa Ketilengsingolelo, Welahan, Jepara. Penindakan ini merupakan pengembangan kasus rokok illegal sebelumnya, di pintu tol Muktiharjo Semarang pada tanggal 3 Januari 2021 lalu. Tim Bea Cukai Kudus melakukan analisa dan kemudian menuju rumah terperiksa DDA.

Total ditemukan 29.200 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai barang Rp 28.044.000 dan potensi pendapatan negara sebesar Rp 18.788.004. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Kudus terus menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari rokok illegal. Rokok yang  merupakan barang kena cukai, dalam pemasaran/penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli. Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai. Hal ini melanggar Undang-Undang cukai.  Mari menjadi legal, menjadi legal itu mudah. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :