Selama PPKM, Pemkab Kudus Batasi Jam Buka Mall, Swalayan dan Minimarket

oleh -1,725 kali dibaca
Dinas Perdagangan Kudus saat memberikan surat edaran terkait pembatasan jam operasional kepada Store Leader Superindo Kudus. Senin (11/1/2021). (Aris Sofiyanto/ISKNEWS.COM)

Kudus, isknews.com – Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Kudus berlakukan pembatasan jam operasional untuk Mall, Swalayan, Supermarket dan Minimarket. Dari yang semula pukul 10.00 hingga jam 22.00 WIB menjadi pukul 08.00 hingga 19.00 WIB.

Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti melalui Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen, Imam Prayitno mengatakan, Hal itu sebagai langkah menindaklanjuti Surat Edaran Plt Bupati Kudus Nomor 800/024/26.00/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kudus.

“Isinya yakni, pertama, pemberlakuan pembatasan jam operasional mulai pukul 08.00 – 19.00 W1B, kedua, melakukan pemantauan secara intensif dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terhadap kondisi kasehatan pegawai atau karyawannya yang berasal dari luar kota yang tidak berdomisili di Kabupaten Kudus dan setiap hari melakukan perjalanan luar kota (nglaju), ketiga. protokol kesehatan tetap diberlakukan sesuai aturan,” terang Imam ditemui di kantornya.

Terpisah, Devi Mustikawati, Store Leader Kepala Toko Superindo Kudus mengaku sangat mendukung kebijakan (surat edaran) tersebut , pihaknya menjalankan sesuai surat edaran yang ada. “Kita selalu patuh terhadap aturan yang ada, aturan perda pun kita patuhi,” jelas Devi kepada awak media.

Pihaknya mendukung aturan tersebut dengan mensosialisasikan dengan menempel jam buka tokonya di kaca,kasir hingga parker. “Kita sangat mendukung, karena hal ini demi kebaikan bersama untuk melawan covid-19,” bebernya. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :