Sembilan Tersangka Diamankan Dalam Operasi Sikat Candi

oleh -998 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Sebanyak sembilan pelaku tindak pidana yang beraksi di wilayah hukum Polres Jepara berhasil diamankan jajaran Polres Jepara. Sembilan tersangka ini terjaring operasi Sikat Candi 2017 yang berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2017.

Sembilan tersangka ysng diamankan yakni AN warga Desa Kunir Kecamatan Keling, MA warga Kudus, MS warga Raguklmpita, SA dan AF warga Demak, MD warga Desa Tulakan, AR warga Pelang, PA warga Cepogo dan RS warga Desa Bantrung Kecamatan Batealit.

Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, operasi ini sasarannya adalah pencurian dengan pemberatan (currat). Dari 9 tersangka itu, tiga diantaranya merupakan target operasi. Sedangkan 6 tersangka non target operasi. “Kita mengamankan 9 tersangka. Para tersangka tersebut tertangkap usai melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Jepara,” ujarnya, Selasa (17/10/2017).

Dari sembilan tersangka itu, kata Kapolres, dua tersangka dari luar daerah yakni, Kudus dan Pati. Sedangkan 7 lainnya dari Jepara. Mereka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan diberbagai wilayah di Jepara. Dari tangan para tersangka ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 burung Murai Batu Medan senilai 60 juta, 1 sertifikat tanah, 1 unit motor Mio, 2 Unit motor Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, 1 Unit Suzuki Satria, 1 Unit Mitshubisi L300 dan 2 Unit handphone.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Currat dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Yudi. (ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.