Kudus, isknews. com – Pemimpin Negara biasanya disebut umara (dari kata amir : Pemerintah) dan pemimpin agama (Islam) biasanya disebut ulama (dari kata alim : Ahli ilmu agama). Umara dan ulama sama-sama memiliki fungsi di dalam masyarakat NKRI.
Umara membutuhkan ulama untuk melegitimasi program pembangunan dan sekaligus memotifasi umat untuk mendukung program tersebut. Ulama juga membutuhkan umara untuk memberi dukungan legal-formal berlakunya hukum-hukum agama di dalam masyarakat. Seorang perempuan gadis tanpa wali nasab maka wali perkawinannya ialah ulil amr dalam hal ini umara.
Begitu pentingnya ulama di dalam negara maka sejumlah peraturan perundang-undangan secara eksplisit menyebutkan nomen klatur Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti dalam UU Perseroan Terbatas, UU Perbankan Syariah, UU Jaminan Produk Halal, dll.
Demikian kata sambutan yang disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Kudus Ahmad Hamdani Hasanudin, Lc, MA pada acara Seminar dan Musyawarah MUI tingkat Kecamatan dengan mengambil tema “Dengan Sinergi Ulama dan Umara Kita Jaga Moderat dan Keutuhan NKRI”
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KUA Kecamatan Gebog dihadiri oleh Ketua MUI Kab.Kudus, Ahmad Hamdani Hasanudin, Lc, MA, Jajaran Muspika Kec.Gebog, KH. Ibrohim Cholili, Para tamu undangan yang dihadiri sekitar 40 orang.

Selanjutnya Ketua MUI Kabupaten Kudus memaparkan ulama adalah representasi fungsi kenabian yang bertanggung jawab untuk menuntun masyarakat, termasuk umara, agar tetap di atas jalan yang benar, sebagaimana dijelaskan Rasulullah: Al-Ulama Waratsah Al-Anbiya (ulama adalah ahli waris Nabi). Ulama adalah representasi dan sekaligus pengawal ajaran Al-Quran dan Hadis, sedangkan umara lebih kepada implementator dari kebijakan universal yang digariskan oleh ulama dan tokoh-tokoh agama di dalam masyarakat. Kedua-duanya berfungsi untuk mewujudkan masyarakat yang ideal, sebuah masyarakat yang mandiri dan berjalan di atas landasan dan prinsip yang benar. Tidak boleh satu sama lain mengklaim diri lebih benar atau lebih berperan. Keduanya ibarat satu mata uang yang memiliki dua sisi yang berbeda.
Kehadiran, fungsi, dan peran ulama di dalam konteks nation state, fungsinya berbeda-beda di setiap negara. Ada negara yang memberikan fungsi pengawasan dan sekaligus penentu kebijakan secara mutlak, dalam arti rumusan kebijakan pemerintah (umara) harus mendapatkan persetujuan dan legitimasi terakhir dari otoritas ulama. Negara seperti ini antara lain Negara Republik Islam Iran, Afganistan dulu di bawah Taliban, dan beberapa Negara Islam lainnya.
Di Indonesia, peran ulama jelas dan sudah menjadi kovensi. Meskipun ulama tidak dicantumkan di dalam UUD 1945 tetapi semangat Pembukaan UUD 1945 tetapi turunan konstitusi ini dalam bentuk UU sudah memberikan pengakuan secara eksplisit ulama, sebagaimana disebutkan di atas.
Kita mengenal ada majelis-majelis agama, seperti Majelis Ulama Indonesia untuk agama Islam (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) untuk agama Protestan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk agama Katolik, dan majelis-majelis agama lainnya. Dalam urusan hukum positif merupakan domain pemerintah (umara) sedangkan domain hukum agama secara detail merupakan domain MUI atau majelis-majelis agama lainnya.
Sementara itu Komandan Koramil Gebog Kapten Infantri Sukaryono memastikan pemerintah akan bersifat terbuka terhadap segala kritik dan aspirasi dari masyarakat. “Saya melihatnya pemerintah sangat terbuka. Maka tidak boleh saling menyalahkan. Jika ada masalah harus dicari solusinya”, ungkapnya.
Disamping itu dia juga menambahkan “Jangan kita atas nama kebangsaan mengorbankan aqidah, namun jangan pula atas nama aqidah kita mengorbankan kebangsaan kita. Aqidah, agama dan kebangsaan harus kita kelola bersama secara baik”, pungkasnya. (LR)







