Serahkan Bukti Dugaan Pemerasan Kajari Kudus, Didik Penuhi Panggilan Kejati Jateng

oleh -1,001 kali dibaca
Ilustrasi dugaan pemerasan di Kejari Kudus (Foto: YM)

Kudus, isnews.com – Ketua LSM Bimantara, Didik Hadi Saputro telah memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait kasus pelaporannya terhadap tudingan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah‎, Senin (12/4/2022).

Menurut Didik, ‎pihaknya diperiksa selama 2,5 jam yakni dimulai pukul 12.30 sampai 15.00 dengan diminta menjawab sebanyak 15 pertanyaan. Tak hanya Didik, dalam rangkaian pemeriksaan itu juga turut diperiksa Ketua KONI 2010-2018, M Rinduwan dan Ketua KONI 2021-2025, Imam Triyanto.

Pemanggilan dirinya selaku pelapor dan dua orang saksi lainnya adalah terkait pemeriksaan yang dilakukan para penyidik Kejaksaan Negeri Kudus pada kasus dugaan korupsi atau pemotongan dana hibah untuk pengurus cabang (Pengcab) olahraga oleh KONI Kudus tahun 2016-2021.

“Pemeriksaan digelar terpisah bersama Haji Rinduwan dan Pak Imam. Saya juga diperiksa sebagai pelapor,” jelasnya, Selasa (12/4/2022).

Dia menjelaskan, telah memberikan bukti transfer sebesar Rp 10 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama Aisyah.

Nomor itu, diduga diberikan Kajari Kudus Ardian, ‎yang selama ini telah berkomunikasi lewat whatsapp.

‎”Selama ini komunikasi lewat whatsapp dan itu diyakini nomor Kajari Kudus,” ujar dia.

‎Permintaan uang itu dilakukan untuk pembelian tiket pesawat dan pembelian tanah sebesar Rp 35 juta.

“Memintanya beberapa kali, tapi yang diberikan hanya‎ satu kali sebesar Rp 10 juta,” katanya.

‎Pihaknya menjelaskan, akan mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya sampai hari Kamis (14/04/2022).

‎”Karena jaksa yang memeriksa ini berada di Semarang sampai hari Kamis,” ujar dia.

Beberapa bukti lainnya yang akan disiapkan adalah intimidasi karena akan melaporkan balik kasus tersebut.

“‎Kami akan menyerahkan bukti intimidasi ini. Sebab ketika proses penyelidikan ada unsur dugaan intimidasi dan menakut-nakuti pengurus yang diundang.” jelas dia.

Didik menjelaskan, aduan terhadap kajari Kudus berserta jajaranya itu, dilaporkan sejak Oktober 2021 lalu. Dalam aduan tersebut, salah satunya menyebutkan adanya dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

“Sebab, sangat tidak mungkin terjadi penyalahgunaan dana hibah. Sebab pengurus pada periode 2016-2021 selalu diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Kudus, Ardian berencana akan melaporkan kasus tersebut atas penyebaran berita bohong.

“Kami akan melaporkan balik atas penyebaran berita bohong,” ujarnya.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.