KUDUS, isknews.com – Sebanyak 10 anggota Polisi Pamong Praja (POL PP), meluncur ke Desa Wates, Kecamatan Undaan, dengan memakai mobil pengangkut personil. Kedatangan aparat yang menangani ketentraman dan ketertiban masyarakat secara mendadak itu, menindak lanjuti adanya laporan dari warga setempat, yang menyebutkan diduga telah terjadi kegiatan penambanmgan liar galian C di desa tersebut.
“Ternyata setelah kami datangi dan cek di lokasi, yang kami jumpai bukan kegiatan penambangan galian C, melainkan penataan saluran lahan persawahan oleh pemiliknya, “ kata Kasie Penegak Perda (Gakda) POL PP Kabupaten Kudus, Purnomo SH, yang dihubungi isknesw.com di kantornya, Rabu (2/9).
Menurut Purnomo, kejadian tersebut adalah salah satu contoh, sering tidak sinkronnya laporan atau pengaduan dari masyarakat tentang dugaan adanya kegiatan liar galian C, dengan fakta yang ada di lapangan. Namun karena tugas POL PP adalah sebagai penegak Perda, maka setiap ada laporan dari masyarakat, tetap ditindaklanjuti, apa pun atau bagaimana pun hasilnya di lapangan.
Seperti yang terjadi di Desa Wates, bermula ketika POl PP menerima pengaduan dari warga masyarakat, tentang adanya kegiatan penambangan galian C, di lahan sawah milik seorang warga. Dalam laporan itu disebutkan adanya peralatan berat yang dioperasikan, yakni bego untuk melakukan penggalian dan tanah, dan sebuah truk dump yang digunakan mengangkut tanah tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Purnomo dengan membawa 10 anggota POl PP, meluncur ke Desa Wates, dan dengan didampingi dua orang perangkat desa setempat, mendatangi lokasi yang disebutkan dalam laporan itu. Dan memang di lokasi tersebut ada bekas kegiatan penggalian, tetapi bukan galian C, melainkan penggalian tanah di sisi saluran, yang tanahnya digunakan untuk menguruk saluran di lain tempat.
“Tujuan dari penggalian itu adalah untuk merampingkan saluran tersebut. Untuk mempercepat pekerjaan, pemilik sawah menyewa dump truk dan bego. Sekarang kan sudah tidak jamannya lagi memakai tenaga manusia.” (DM).