Kudus, isknews.com – Polres Kudus melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 dipimpin langsung Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, yang berlangsung di halaman Apel Polres setempat, Sabtu (2/3/2024).
Polri telah menetapkan kalender Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang dilaksanakan setiap tahun nya. Kalender operasi keselamatan lalu lintas tahun 2024 jatuh pada tanggal 4 hingga 17 Maret 2024, guna untuk menertibkan lalu lintas menjelang bulan Ramadhan dan idul Fitri 1445 H di tahun 2024.
Sebagai informasi, berdasarkan data jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2023 sebanyak 664.480 pelanggaran, dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 750.656 pelanggaran, turun 11% atau (86.176 pelanggaran).
Sementara itu, jumlah teguran pada tahun 2023 sebanyak 386.458 dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 265.288, mengalami kenaikan sebanyak 46% atau (121.170 teguran).
Dalam Amanat Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi yang dibacakan Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, Polri diberi tugas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, dengan membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Hal itu penting demi mewujudkan kamseltibcarlantas menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1445 H , sekaligus untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.
“Tujuannya agar kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” kata AKBP Dydit Dwi Susanto.
Operasi dengan mengusung tema, ‘Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju’ ini mengedepankan giat preemtif, preventif disertai gakkum dengan humanis dan edukatif.
Lanjut Kapolres, apabila kerjasama antara TNI/Polri, pemerintah setempat, bersama masyarakat sudah terjalin dengan baik, tentunya mampu menciptakan kamseltibcarlantas dengan sendirinya, sehingga potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
Dalam apel gelar pasukan ini, perwakilan pelajar, mahasiswa dan komunitas Ojek juga membacakan ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan yang dilanjutkan penyematan PIN pelopor keselamatan berlalulintas oleh Kapolres Kudus.
Mereka berjanji untuk saling menghargai dan menghormati hak pengguna jalan sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu, mereka bersedia untuk bersama-sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan sosialisasi, edukasi, dan partisipasi dalam upaya mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.