Sidak Komisi B ke Sejumlah Pasar Modern, Temukan 4 Toko Swalayan Tak Berizin

oleh -2,001 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Maraknya kehadiran pasar swalayan modern baru di wilayah Kabupaten Kudus membuat wakil rakyat mempertanyakan keabsahan izin operasional kegiatan mereka. Mengingat kuota yang di tetapkan bagi penyelenggaraan pasar swalayan di Kudus menurut mereka telah habis.

Benar saja, dalam sidak yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Kudus ke sejumlah pasar modern di Kota Kretek, Senin (3/2). Rombongan yang dipimpin oleh ketua Ali Muklisin menemukan sejumlah pasar swalayan yang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin usaha.

Ketua Komisi B Kabupaten Kudus, Ali Muklisin mengatakan dari sidak tersebut pihaknya menemukan empat pasar modern yang belum berizin. Empat pasar modern tersebut adalah Alfamart Peganjaran Kecamatan Bae, Alfamart Besito Kecamatan Gebog, Alfamart Mlati Norowito Kecamatan Kota dan Alfamart Jepang Kecamatan Mejobo.

“Ini belum semuanya ya,” ujarnya.

Diungkapkannya, sidak yang dilakukan pihaknya itu menyusul adanya laporan terkait pasar modern yang nekat beroperasi mekipun belum memiliki izin.

“Awalnya ada yang tanya, pasar modern ini sudah beroperasi sejak Oktober 2019 lalu. Tetapi sampai sekarang belum ada namanya,” ungkapnya.

Ketua Komisi B DPRD Kudus, Ali Mukhlisin dan sejumlah anggota saat melakukan sidak di sejumlah pasar modern di Kudus (Foto: istimewa)

Akan tetapi, lanjutnya, setelah dicek memang benar jika pasar modern tersebut beroperasi menggunakan nama Alfamart dan izinnya belum memang keluar.

Menanggapi hal ini, kedepan pihaknya akan memanggil pemilik usaha pasar modern dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus. Untuk melakukan klarifikasi terkait izin usaha dari pasar-pasar modern tersebut.

“Misalnya belum berizin ya segera diurus izinnya. Kalau mengaku sudah berizin, izinnya lewat mana,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.