Kudus, isknews.com – Mulai hari ini, siang tadi satuan gabungan dari Dinas Perdagangan melaksanakan sidak terkait kualitas produk-produk makanan industri dan siap saji. Sidak dilakukan di beberapa tempat termasuk pasar tradisional dan pasar modern. Senin (5/6/17).
Menurut Imam Prayitno, Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Peragangan Kudus, Sidak itu sendiri bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa apa yang dikonsumsi oleh masyarakat bisa memenuhi kriteria sehat dan layak konsumsi. Ia pun berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut jika terdapat makanan yang mengandung formalin, borak atau bahan kimia lainnya.
“Ketersediaan pangan kita sudah cukup, jangan sampe distribusinya ada penyimpangan seperti penimbunan, sehingga akibatkan ketidakstabilan harga. Pangan olahan juga kita lakukan pengawasan, kita libatkan juga unsur dari Polres Kudus, kita bagi-bagi tugas,” ujar dia usai lakukan sidak di Sebuah Mini Market non waralaba di wilayah utara Kudus.
“Kalau ditemukan kita liat masuk kategori apa, misal izin edar kan diatur di UU Pangan. Kalau seandainya kadaluwarsa juga ada. Kita gunakan karena ini pangan olahan baik impor atau dalam negeri, pasti ada aturannya. Tinggal nanti dicek lagi hingga akhirnya ditemukan apa masalahnya,” tambahnya.
Ditandaskan Imam, hasil dari pantauan hari ini akan dilaporkannya kepada dinas terkait di tingkat provinsi. Menurut dia, pihaknya sama sekali tak punya kewenangan untuk memberikan sanksi, teguran tertulis, atau lainnya.
“Kita hanya bertugas memantau, akan kita laporkan ke dinas di provinsi yang punya kewenangan pengawasan. Mereka nanti yang bisa memberikan sanksi atau pembinaan,” tandas Imam.
Untuk diketahui,bahwa dari hasil sidak yang dilakukan oleh tim Gabungan (Dinas Perdagangan (Disdag) dan (Polres Kudus), beberapa pasar tradisional dan Mini market yang ada di Kudus, Senin (5/6/17). Selain melakukan pemantauan harga-harga kebutuhan pokok juga mengecek kelayakan bahan pangan yang diedarkan.
Dalam sidak tersebut berhasil diketemukan beberapa susu kaleng yang sudah tak layak konsumsi alias expired date atau kedaluarsa, di sebuah mini market non wara laba di wilayah utara Kudus.
“Dari tanggal yang tertera pada produk tersebut kami melihat harusnya berakhir pada bulan ini, tadi kami mita mereka untuk menariknya dari peredaran dan lebih cermat memeriksa masa kadaluarsa barang-barang tersebut,” kata petugas dari Disdag Kudus, Suharto, yang juga menjabat sebagai Kasi Promosi.
Dalam sidak ini hanya berwenang memantau, barang-barang yang diedarkan di pasaran dan ahnya mengingatkan untuk tak lagi memajang atau mengedarkan barang yang tak layak konsumsi atau kedaluarsa. (YM)