Sidang Gugatan Mantan Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Kudus: Agenda Pemeriksaan Saksi Fakta

oleh -1,606 kali dibaca
oleh
Suasana Pengadilan Negeri Kudus saat menggelar kembali sidang lanjutan gugatan mantan kepala sekolah SMK PGRI 2 Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pengadilan Negeri Kudus kembali menggelar sidang lanjutan kasus gugatan yang diajukan oleh Kartono (61), mantan kepala sekolah SMK PGRI 2 Kudus, terkait sengketa sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan pinjaman bank untuk kepentingan sekolah.

Sidang ke-10 kali ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak guru dan pengurus Yayasan PGRI Jawa Tengah.

Pengacara Kartono, Budi Supriyanto, SH, menyatakan bahwa kliennya telah meminjamkan empat sertifikat tanah miliknya agar sekolah dapat mengajukan pinjaman guna membangun fasilitas yang menjadi syarat pencairan dana hibah dari pemerintah provinsi sebesar Rp2,8 miliar.

Namun, setelah dana hibah diterima dan proyek selesai, pihak yayasan tidak melanjutkan pembayaran angsuran, menyebabkan sertifikat tanah Kartono terancam dilelang.

“Pak Kartono tidak menerima uang dari pinjaman itu, semua dana langsung masuk ke kontraktor. Tapi sekarang, justru beliau yang menanggung akibatnya,” kata Budi dalam sidang.

Dalam pemeriksaan saksi, beberapa guru SMK PGRI 2 Kudus mengaku tidak mengetahui secara rinci proses peminjaman dan penggunaan sertifikat tersebut.

Namun, menurut Budi, keterlibatan yayasan dalam setiap proyek pembangunan sekolah seharusnya tidak bisa diabaikan, dan keputusan keuangan sebesar itu pasti melibatkan lebih dari satu pihak.

Pihak Yayasan PGRI Jawa Tengah berargumen bahwa semua kebijakan yang berkaitan dengan aset sekolah harus mengikuti hierarki organisasi.

Namun, Budi menilai bahwa argumen tersebut tidak dapat digunakan untuk menghindari tanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan kepada Kartono.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan lokasi dalam waktu dekat sebelum hakim memberikan putusan akhir. Kartono berharap haknya atas tanah tersebut dapat dikembalikan, mengingat niat awal peminjaman adalah untuk kepentingan sekolah, bukan keuntungan pribadi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :