Sidang Gugatan PAW Nurhudi, Saksi Ahli Sebut Konten Surat Perjanjian Sepihak dan Tak Relevan

oleh -292 Dilihat
saksi ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) Dr. Dra. Sulistyowati, S.H,.C.N, Kamis 01/12/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sidang perdata lanjutan gugatan kader Partai Gerindra Kudus Agus Waryono terhadap kolega partainya Nurhudi yang juga anggota DPRD Kabupupaten Kudus dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli.

Seperti diketahui sebelumnya Nurhudi digugat oleh Agus, karena tergugat dianggap melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengingkari surat perjanjian yang telah disepakati. Dalam surat tersebut, Nurhudi menyatakan akan mengundurkan diri pada 21 Februari 2022. Setelah itu Agus Wariyono menjabat sebagai anggota DPRD Fraksi Partai Gerindra.

Sehingga Agus mengajukan permohonan ganti rugi materiil sebesar Rp 2,2 miliar. Sekaligus ganti rugi inmateriil sebesar Rp 1 miliar atau total permohonan ganti rugi sebesar Rp 3,2 miliar yang menurutnya dihitung dari potensi pendapatan jika kliennya dilantik sebagai anggota DPRD Kudus per Februari 2021 lalu.

Kuasa hukum tergugat Slamet Riyadi SH hari ini mendatangkan saksi ahli Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (UMK) yakni Dr. Dra. Sulistyowati, S.H,.C.N, yang juga merupakan Wakil Rektor 1 Universitas tersebut.

Sulistyowati menyampaikan, dirinya diminta sebagai ahli untuk menyoroti dua hal, yakni terkait wanprestasi dan tentang perbuatan melawan hukum, yang dijadikan satu dalam gugatan.

Menurut keterangannya, terkait penggabungan dua bentuk gugatan memang tidak diperbolehkan dalam hukum. Seharusnya, kasus wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang digugat dalam pengadilan seharusnya dipisah dalam hukum yang berbeda.

“Harus dipisah, jadi harus dipilih, dasarnya mau wanprestasi atau mau yang perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Kemudian, terkait adanya perjanjian untuk berbagi masa jabatan, menurut Sulistyowati itu tidak bisa dan tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Katanya, dalam PAW hanya ada tiga sebab yang diproseskan, yaitu sebab meninggal dunia, mengundurkan diri, dan sudah tidak menjadi anggota partai.

“(Terkait perjanjian untuk berbagi masa jabatan) itu tidak bisa,” tegasnya.

Sulistyowati juga menyoroti terkait Surat Perjanjian untuk berbagi masa jabatan, yang mana, antar judul dan isi surat tersebut tidak cocok. Dirinya menerangkan bahwa surat tersebut hanya judulnya yang surat perjanjian, tetapi isinya surat pernyataan.

“Jadi judulnya surat perjanjian tapi kontennya surat pernyataan. Dan perjanjian itu di bawah tangan bukan yang notariil,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nurhudi, Slamet Riyadi S.H menambahkan bahwa sidang kali ini merupakan agenda pemeriksaan ahli. Pihaknya sebagai kuasa hukum sengaja mendatangkan seorang ahli dari akademisi untuk memperjelas kasus yang dipermasalahkan.

Pihaknya meyakini, majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undamgan yang berlaku. Sebab, beradasarkan saksi, bukti, keterangan ahli, peraturan perundang-undangan, menurutnya permasalahan ini sudah jelas.

“Sebenarnya kalau dikaji lebih dalam, perbuatan penggugat ini cacat formil, tidak memenuhi sebagaimana mestinya. Penggabungan gugatan wan prestasi dan perbuatan melawan hukum itu tidak dapat dibenarkan,” ujarnya. (YM/YM)


No More Posts Available.

No more pages to load.