Sidang Kedua Kasus OTT KPK di Kudus, Majelis Hakim Periksa Ajudan

oleh -1,291 kali dibaca

Semarang, isknews.com – Lanjutan sidang kedua dalam Kasus dugaan jual beli jabatan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil, hari ini majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Antonius Widijantono dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Joko Hermawan, menghadirkan tiga saksi untuk diperdengarkan kesaksiannya.

Diantaranya saksi yang hadir yakni Agoes Soeranto, Ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati dan Norman. Melalui Kuasa Hukumnya, Darsono, SH mengatakan jika kliennya Uka, sebagai ajudan Bupati menjalankan tugas dalam jabatan sesuai dengan perintah atasan.

Suasana sidang lanjutan sidang kedua dugaan jual beli jabatan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, majelis hakim menghadirkan tiga saksi para ajudan untuk diperdengarkan kesaksiannya. (foto: ist)

Terlebih pada kondisi saat itu, pihak Uka tidak dapat membedakan yang dilakukan tersebut sebagai tugas kedinasan atau pribadi, karena dari awal menjadi Ajudan tidak dijelaskan tugas secara rinci.

“Saudara Uka beranggapan, sebagai Ajudan, apa yang perintahkan oleh atasan, adalah tugas dinas yang harus dilaksanakan. Sepanjang ada perintah tentunya semua ajudan akan melaksanakan tugas tersebut dan saat itu Uka mendapat perintah dari Agoes Kroto (Agoes Soeronto),”

Bahkan tidak hanya mengawal dan melayani kebutuhan Bupati, kadang sebagai ajudan juga mempersiapkan kebutuhan keluarga inti lainnya, seperti istri Bapak Bupati,” ungkap Darsono Kepada awak media, Senin (21/10/2019) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sementara itu, Darsono menjelaskan kenapa selaku ajudan, Klien kami mentaati apa yang dikatakan oleh Agus Kroto. Dalam persidangan jelas terungkap seberapa dekat antara Agoes Kroto dan Bupati.

Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Agoes Kroto bisa bertemu dengan Bupati dalam 3 sampai 5 kali sehari. Hal ini tidak lazim, bahkan Kepala Dinas pun tidak setiap hari bisa bertemu atau dipanggil Bupati sebegitu banyaknya dalam sehari.

Lanjut Darsono, coba saja jika anda ke Kudus, silahkan cari rumah dinas Staff Khusus Agoes Kroto, anda akan menemui jika rumah dinas Agoes Kroto berjarak sangat dekat dengan rumah dinas Bupati, untuk seorang Saff Khusus yang kewenangan, tugas pokok dan fungsinya kurang jelas dalam pemerintahan, tetapi secara pribadi sangat dekat sekali dengan Ruang Dinas dan Rumah Dinas Bupati.

Dalam persidangan tersebut, juga jelas tergambar, bagaimana peran dan pengaruh seorang Staff Khusus Agoes Kroto. Lalu bagaimana mungkin seorang Ajudan berani melawan terhadap apa yang diperintahkan.

Dalam teori hukum, peristiwa yang dialami klien kami memenuhi dengan apa yang disebut dengan Manus Ministra. Karena dalam anggapan Klien,  apa yang dilakukanya adalah tugas kedinasan dan atas perintah dalam rangka tugas jabatan kedinasan.

Seperti diketahui dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan 3 Tersangka yang yaitu : Bupati Kudus, Agoes Soeranto sebagai Staf Khusus Bupati dan Akhmad Sofyan sebagai Plt. Sekretaris DPPKAD Kudus. Oleh KPK, ketiga tersangka tersebut dibuat dalam berkas perkara terpisah (splietzing)

Dari tiga tersangka yang terlibat tersebut, baru berkas Akhmad Sofyan yang sudah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang dan sudah mulai disidangkan pekan lalu (10/10/2019). (MR/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.