Kudus,isknews.com – Smoking room yang seharusnya menjadi bagian dari sebuah perkantoran atau lembaga bisa menjadi tujuan untuk mengurangi dampak asap rokok terhadap masyarakat yang perokok pasif.
Pembangunan Smoking Area bisa menggunakan Dana DHBCHT seperti yang dilakukan beberapa kota yang mendapatkan dana Bagi Hasil Cukai.Hal itu bisa dilakukan Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBH CHT dan Sangsi Penyalahgunaan Alokasi DBH CHT tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hail Tembakau diantaranya Pembinaan lingkungan sosial ,terdiri dari pembinaan kemampuan dan keterampulan kerja masyarakat di lingkungan industri tembakau;penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau;penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok ditempat umum;peningkatan derajat kesehatan masyarakat;penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Gambar di atas diambil di kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus yang telah membangun ruang khusus merokok di loby kantornya.Namun pembangunanya tidak menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai.(MR)