Soal Keterbukaan Informasi Publik: Kalah Lagi di PTUN Pemkab Kudus Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

oleh -1,233 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus kembali kalah pada gugatan soal keterbukaan informasi publik atas pembangunan gedung Kudus Trade Center di kompleks Terminal Induk Jati Kudus. Sebelumnya Gerakan Nasional Penanggulangan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) selaku pemohon melawan Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus selaku atasan PPID Kabupaten Kudus sebagai termohon juga  telah memenangkan gugatan dalam perkara tersebut,  pada sidang yang digelar  Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah .

Saat itu setelah di KPI Jateng, Pemkab berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, dan amar putusan yang diterbitkan oleh PTUN bertanggal 30 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh Panitera pengganti Hj Sri Hermin SH pada sebagian besar klausulnya masih memenangkan GNPK RI.

Menanggapi hal tersebut, dalam jumpa pers yang digelar di ruang Dinas Kominfo, Sekda Kudus melalui penasehat hukumnya Adi Susatyo SH, mengatakan selaku Panitia, Pengelola, Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sekda memastikan akan  melakukan kasasi atas putusan sidang PTUN Semarang terkait sengketa informasi publik Kudus Trade Ceter.

Penasehat Hukum Sekda Kudus, Adi Susatyo SH bersama Kepala Dinas Kominfo Kudus Kholid Seif (Foto: YM)

Hal itu dilakukan setelah pada 30 0ktober lalu, Pemkab Kudus dinyatakan harus memberikan dua dokumen informasi publik dari yang diminta oleh kelompok masyarakat GNPK-RI.

Menurut Adi, Gerakan Nasional Penanggulangan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) sendiri sebelumnya menuntut empat dokumen terkait pembangunan Kudus Trade Center untuk dibuka ke pihak publik. Di antaranya, fotokopi sewa tanah bengkok dari Dishub dengan Desa Jatiwetan, perjanjian kontrak, bestek pembangunan, gambar pembangunan, dan RAB.

”Item pertama mengenai dokumen sewa bengkok kami serahkan ke GNPK-RI sudah kami serahkan, sedang empat dokumen lainnya tidak,” kata Kuasa hukum Sekda Kudus Adi Susatyo, yang juga Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kudus, Rabu (06/11/2019).

Para Fungsionaris GNPK RI Kudus Bambang Priyo Rachmadi dan Sugiyanto (Foto” YM)

Adi menyebut, keputusannya tidak menunjukkan empat dokumen lain adalah karena berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah terkait hak atas kekayaan intelektual. Inilah yang kemudian menyebabkan terjadinya sengketa informasi publik di KIP Jawa Tengah.

“Yang akhirnya memerintahkan PPID Kudus menyerahkan semua dokumen yang diminta. Kemudian kami tidak terima dan mengajukan PTUN,” lanjutnya.

Soal hasil putusan PTUN Semarang yang hanya mengabulkan sebagian gugatan, pihaknya pun langsung diperintahkan oleh Sekda Kudus mengajukan kasasi. Hal ini berkaca dari kasus di kementerian PUPR yang hampir sama yang menang pada tahap kasasi.

“Hari ini tim kami telah mengambil salinan keputusan PTUN Semarang untuk proses pengajuan kasasi. Paling lambat akan kami daftarkan tanggal 19 November ini”, terangnya.

Sementara itu, KIP Provinsi Jawa Tengah dalam amar putusan pada sidang ajudikasi antara pimpinan GNPK-RI selaku pemohon, melawan Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus selaku atasan PPID Kabupaten Kudus sebagai termohon telah memenangkan gugatan dalam perkara pengajuan permintaan informasi publik, terkait dokumen pembangunan gedung Trade Centre Kudus.

Sugiyanto Ketua DPC Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) Kudus yang bersama GNPK RI mengajukan permohonan kepada KIP Jawa Tengah menanggapi kasasi yang dilakukan oleh Sekda mengatakan, dirinya akan mentaati jalur hukum, setelah dua kali dikalahkan dalam persidangan soal keterbukaan informasi public dan kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dirinya mengaku silahkan.

“Kami adalah warganegara yang taat hukum” katanya saat ditemui di Gedung Kudus Trade Center yang sedang ia permasalahkan transparansi pembangunannya, Rabu (07/11/2019).

Menurutnya, setelah putusan di KIP di menangkan oleh GNPKRI selaku pemohon maka Pemkab Kudus harus menyerahkan semua dukumen yang di minta oleh GNPKRI selaku termohon.

“Tetapi Pemkab Kudus banding ke PTUN dimana saat ini posisi Pemkab Kudus adalah selaku pemohon dan berbalik GNPKRI selaku termohon, namun akhirnya PTUN memenangkan GNPKRI dan menguatkan hasil putusan dari KIP Jawa Tengah,” ujar dia.

Masih menurutnya, Pemkab Kudus tidak mau memberikan dokumen yang terkait dengan pembangunan Kudus Trade Center dengan nilai pembangunan mencapai 12,46 milyar tersebut kepada GNPKRI karena dokumen tersebut merupakan tidak dokumen yang di kecuali kan dan masyarakat boleh mengetahuinya tetapi Pemkab Kudus tidak mau memberikan, kemudian  Pemkab Kudus melakukan banding di PTUN.

“Tetapi kalau Pemkab Kudus melakukan kasasi kami akan siap menghadapinya justru ini menjadi tanda tanya besar bagi kami kenapa Pemkab Kudus begitu mempertahankan dokumen tersebut ada apakah di balik itu semua itu. Aada apakah di Trade Center ?,” tukasnya.

Masyarakat ingin kebenaran ini terkuak dana 12,46 milyar di buat membangun gedung Trade Center. “Kalau di hitung semua luas bangunan kurang lebih 2000 meter persegi dengan waktu 100 hari berarti per meter persegi 6 jutaan dan itupun kualitas  bangunannya juga buruk,” ungkapnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.