Soroti Dua SPDP dalam Satu Perkara, Kuasa Hukum MSR Gugat Penyidik Lewat Praperadilan

oleh -5476 Dilihat
MSR (36) warga Kabupaten Jepara, bersama kuasa hukumnya Laras. (Foto: Istimewa)

PATI, ISKNEWS.COM – Tim penasihat hukum MSR (36), warga Kabupaten Jepara, mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.

Permohonan tersebut diajukan karena kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari munculnya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam satu perkara hingga alat bukti yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka.

Kuasa hukum MSR, Laras, mengatakan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rentang waktu pelaporan perkara. Berdasarkan dokumen perkara, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 24 Agustus 2022, sedangkan laporan baru diajukan oleh ibu korban sekitar Oktober 2024 atau dua tahun setelah kejadian.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa baru dilaporkan dua tahun kemudian. Apa yang terjadi selama rentang waktu itu? Hal itu kami tanyakan kepada penyidik saat mendampingi klien kami menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Laras.

Menurut Laras, saat itu penyidik menjelaskan telah mengantongi Visum et Repertum yang diterbitkan Rumah Sakit Mitra Bangsa pada 17 Oktober 2024 dan dibuat oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG). Namun, menurutnya, visum yang dibuat dua tahun setelah dugaan kejadian justru menjadi salah satu hal yang patut diuji dalam persidangan praperadilan.

“Pertanyaan kami sederhana, apakah visum yang dilakukan dua tahun setelah peristiwa dapat memastikan bahwa dugaan persetubuhan tersebut dilakukan oleh klien kami. Itu yang kami minta dijelaskan penyidik,” katanya.

Selain visum, Laras juga mempertanyakan barang bukti berupa sprei yang disebut memiliki noda darah. Saat meminta penjelasan kepada penyidik, ia mengaku mendapat jawaban bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan DNA terhadap noda darah tersebut.

“Saya bertanya apakah noda darah itu sudah diuji DNA. Jawabannya tidak. Penyidik hanya menyampaikan bahwa spreinya sama dengan yang tampak pada foto korban. Padahal barang itu baru disita dua tahun setelah peristiwa yang diduga terjadi,” ujarnya.

Menurut Laras, rentang waktu tersebut membuat keaslian barang bukti patut dipertanyakan. Ia menilai selama dua tahun barang tersebut berada di luar penguasaan penyidik sehingga sangat mungkin mengalami perubahan atau terkontaminasi.

Hal serupa juga disampaikan terkait pakaian korban yang turut disita pada 2024. Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut baru diamankan sekitar dua tahun setelah dugaan kejadian sehingga perlu diuji lebih lanjut mengenai keterkaitannya dengan perkara yang disidik.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti foto selfie yang dijadikan bagian dari alat bukti. Laras mengatakan foto tersebut justru memperlihatkan korban sedang tersenyum sehingga, menurut pandangan kuasa hukum, hanya menunjukkan adanya interaksi sosial biasa antara korban dan kliennya.

“Foto selfie itu tidak menunjukkan adanya persetubuhan. Yang terlihat justru korban tersenyum. Menurut kami, ekspresi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan karena tidak serta-merta menunjukkan adanya unsur paksaan sebagaimana sangkaan yang dikenakan kepada klien kami,” ujarnya.

Selain alat bukti, Laras menyoroti aspek administrasi penyidikan, yakni adanya dua SPDP dalam satu perkara. Berdasarkan dokumen yang dipelajari tim kuasa hukum, SPDP pertama diterbitkan pada 19 Januari 2026, sedangkan SPDP kedua diterbitkan pada 8 Juli 2026. Lima hari kemudian, tepatnya 13 Juli 2026, penyidik menetapkan MSR sebagai tersangka.

“Yang kami soroti adalah mengapa dalam satu perkara muncul dua SPDP. Sepanjang yang kami pahami, KUHAP tidak mengatur adanya dua SPDP dalam satu perkara. Karena itu, kami meminta persoalan ini diuji melalui mekanisme praperadilan,” kata Laras.

Ia juga mempertanyakan rentang waktu yang hanya lima hari antara terbitnya SPDP kedua hingga penetapan tersangka. Menurutnya, waktu tersebut dinilai sangat singkat untuk menemukan sekaligus menganalisis alat bukti baru yang kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka.

Laras mengungkapkan kliennya sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi sekitar April 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, tidak ada perkembangan perkara yang disampaikan penyidik hingga akhirnya kliennya menerima surat penetapan tersangka.

“Klien kami sudah memenuhi panggilan sebagai saksi. Setelah itu tidak ada informasi perkembangan perkara, namun kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh proses itulah yang kami minta diuji dalam praperadilan,” ujarnya.

Melalui permohonan praperadilan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pati, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap MSR, kecukupan alat bukti, serta legalitas proses penyidikan yang dilakukan penyidik Unit PPA Polresta Pati.

Menurut Laras, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang tepat untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. (YM/YM)