Sosialisasi DBHCHT Melalui Ketoprak, Pemkab dan Bea Cukai Kudus Harapkan Efektif

oleh -127 kali dibaca
Sosialisasi DBHCHT Melalui Ketoprak, Pemkab dan Bea Cukai Kudus Harapkan Efektif

Kudus, isknews.com – Pemkab Kudus gencar menggelar pertunjukan seni budaya dengan menyisipkan kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Hal ini dilakukan dengan menggandeng para pelaku komunitas kesenian ketoprak, teater, band dan kesenian tradisional lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kudus yang pada kesempatan ini diwakili Sekretaris Dinas, Ery Rahayu menyatakan bahwa kegiatan Sosialisasi yang dikemas dengan bentuk kegiatan kesenian lebih efektif diterima masyarakat.

“Pertunjukan seni ketoprak masih digemari oleh masyarakat, apalagi pada pertunjukan juga diangkat nilai-nilai kearifan lokal masyarakat. Pada pertunjukan ini juga kami sampaikan pentingnya bersama-sama gempur rokok ilegal,” katanya.

Seperti yang dilakukan lewat seni ketoprak Langen Marsudi Budiyo di Lapangan Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Sabtu malam (27/7).

Ribuan warga memadati pertunjukan tersebut dan pemerintah memberikan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal hingga kerugian negara yang ditimbulkannya.

Ery menambahkan, sosialisasi melalui pertunjukan seni budaya ketoprak ini dilaksanakan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sementara itu Yahya Zainal dari Kantor Bea dan Cukai Kudus mengatakan, bahwa sosialisasi cukai menggunakan media ketoprak tersebut merupakan ajang sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat masyarakat mengetahui DBHCHT, penggunaan dana cukai, cukai asli, cukai palsu, rokok ilegal dan lainnya.

“Gandi mengatakan, sengaja memilih kesenian rakyat sebagai media sosialisasi cukai, agar banyak masyarakat yang hadir untuk menonton. Dengan banyaknya masyarakat yang datang, maksud dari sosialisasi cukai tentu bisa tersampaikan dan tepat sasaran.

“Semakin banyak warga yang hadir tentu lebih bagus. Sehingga pesan sosialisasinya tersampaikan. Warga yang menonton jadi tahu terkait cukai resmi, cukai palsu, maupun cukai bekas. Termasuk pengertian tentang rokok ilegal. Tak hanya itu, dengan menggandeng kesenian rakyat, sosialisasi ini juga menggeliatkan perekonomian para pekerja seni yang dua tahun mati suri karena pandemi,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 dimana di dalamnya diatur menganai Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Di dalamnya diatur alokasi anggaran bidang penegakan hukum 10 persen, sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya sebesar 25 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Tahun 2024 ini Kabupaten Kudus menerima alokasi DBHCHT anggaran sebesar Rp212,8 miliar.(*)

KOMENTAR SEDULUR ISK :