STAIN Kudus Miliki Radio Komunitas ERKA FM

oleh -1,171 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Radio merupakan alat komunikasi dan penyebaran informasi yang paling lama di Indonesia dari zaman kolonial Belanda, radio pada zaman dahulu hanya sebagai penyaluran informasi dari instasi suatu Negara terhadap rakyatnya, seiiring dengan perkembngan zaman, radio sekarang tersebar luas disemua daerah sebagai media penyaluran informasi di daerah tersebut . Tak terkecuali di Kudus, beberapa studio radio dengan berbagai segmentasi pasar telah hadir di Kudus, radio-radio komersial telah melengkapi hiruk pikuknya udara kota ini.

Kini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus pun ikut berpartisipasi dalam menyebarkan informasi melalui pendirian stasiun radio, radio ini masuk dalam katagori radio Komunitas, karena hanya diperdengarkan secara terbatas. Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.  Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah “dari, oleh, untuk dan tentang komunitas”.

Ada beberapa perbedaan antara radio komunitas dengan radio swasta yaitu, pengelolaan radio Komunitas berdasarkan hasil diskusi dan kesepakatan bersama warga sedangkan pengelolaan radio swasta berdasarkan hasil rating oleh surveyor dan juga selera/kreativitas pengelola. Radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sedangkan radio swasta diarahkan kepada segmen pasar yang disasar. Dalam siarannya radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat sedangkan radio swasta mengikuti keinginan dan selera pasar. 

Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Studio Radio yang didirikan oleh STAIN di beri nama Radio ERKA FM berada di cannel 107.9 FM yang bisa didengar secara manual di wilayah Kudus dan bisa di dengar langsung di portal kampus  STAIN KUDUS secara audio streaming sehingga bisa didengar semua orang di dunia.

Radio Komunitas STAIN ini diresmikan oleh Ulil Abshar Abdallah (1/9) pada saat mengadakan Kuliah Umum di STAIN KUDUS yang membincangkan Islam Arab dan Islam Nusantara yang diikuti oleh seluruh mahasiswa baru STAIN KUDUS. Dengan adanya radio ini diharapkan dapat mempermudah penyaluran informasi dan komunikasi dan sebagai sarana mengasah kreatifitas mahasiswa dalam bidang penyiaran. (Bud-Mad)

KOMENTAR SEDULUR ISK :