Stok Blanko E-KTP Kudus Aman, Warga Yang Masih Gunakan Suket Silahkan Tukar di Kecamatan

oleh -1,635 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Problematika klasik yang sering dialami oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus dalam penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah seringnya keterbatasan pada ketersediaan blangko kartu tersebut.

Namun kini keinginan warga Kabupaten Kudus untuk mendapatkan tidak lagi menjadi persiolan. Keterbatasan blangko E-KTP yang selama ini menjadi kendala, telah teratasi. Bahkan ketersediaan blangko di Disdukcapil dan yang ada di kantor kecamatan cukup untuk melayani permintaan pendaftar E-KTP baru.

Blangko E-KTP di Kudus yang kini mulai lanncar penyelenggaraannya (Foto: YM)

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Jatmiko. Menurutnya, saat ini  jumlah blangko E-KTP yang tersedia adalah sebanyak 6.875 lembar, sekitar 3.300 lembar berada di kantor Disdukcapil.

“Selebihnya 3.375 lembar blangko EKTP tersebar di kantor kecamatan,” ujarnya melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdukcapil, Putut Winarno, Minggu (16/02/2020).

Sebelumnya, puluhan ribu warga Kota Kretek terpaksa diberikan surat keterangan (suket) pengganti E-KTP untuk digunakan berbagai keperluan akibat terbatasnya blangko. Untuk mendapatkan E-KTP harus mengantri berbulan- bulan, sebab begitu blangko datang langsung diserbu warga pemegang suket dan habis dalam beberapa hari saja.

Hingga akhir tahun 2019 jumlah pemegang suket masih sekitar 36 ribu warga, dan jumlahnya terus berkurang karena kedatangan blangko E-KTP mulai lancar. Saat ini sudah tidak ada suket, karena semuanya sudah tercetak dalam bentuk E-KTP.

“Warga yang masih memegang suket silahkan ditukarkan E-KTP ke kantor Disdukcapil,” pintanya.

Dikatakan, pencetakan E-KTP pengganti suket tuntas setelah petugas bekerja lembur akhir pekan kemarin, menyusul terpenuhi blangko awal Februari 2020 ini. Dari seluruh blangko yang terkirim, kini masih tersisa 6.875 lembar.  Sisa blangko digunakan untuk melayani permintaan E-KTP baru.

“Kami berharap ini menjadi awal yang baik, dan ke depan tidak ada lagi
antrian permintaan E-KTP akibat keterbatasan blangko,” katanya.

Keterbatasan blangko E-KTP sebenarnya tidak mengganggu pelayanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil, karena fungsi suket sendiri legal dan dapat digunakan berbagai keperluan pengganti E-KTP.

Namun begitu tetap saja ada pemohon E-KTP menyatakan komplain, dan pihaknya tidak  bisa berbuat banyak karena pemenuhan blangko tergantung pusat.

“Komplain pernah diajukan warga Kudus yang lama tinggal di luar negeri, karena menurutnya di sana tidak dikenal identitas dengan selembar surat keterangan atau suket,” terangnya.

Keluhan warga lain karena suket dinilai kurang praktis dibawa kemana- mana. Mereka kurang percaya diri kalau belum punya E-KTP.

Berdasar progres perekaman E-KTP hingga pertengahan Februari ini, jumlah penduduk Kabupaten Kudus sebanyak 860.055 orang, wajib E-KTP 632.195 orang (73,51 persen), sudah rekam 630.068 orang (99,66
persen), dan belum rekam 2.127 orang (0,34 persen).

“Sedang penduduk yang sudah rekam foto tetapi belum terkonsolidasi dengan pusat sebanyak 64 orang,” tandas Putut Winarno. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.