Struktur OPD Berubah, Kudus Bentuk Empat UPTD Baru Tahun Ini

oleh -211 Dilihat
Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus, Wijianto. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus menyiapkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) seiring rencana pembentukan empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru.

Empat UPTD tersebut saat ini memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pada akhir 2025 melalui penerbitan peraturan bupati (perbup).

Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus, Wijianto, mengatakan bahwa rancangan perbup untuk empat UPTD tersebut sudah siap dan tinggal menunggu proses verifikasi.

Jika seluruh tahapan sudah lengkap, dokumen akan dikirimkan ke Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Rancangan perbup sudah siap, tinggal memverifikasi. Setelah itu akan dibuatkan perbup. Tujuannya kan untuk pelayanan masyarakat, dan semuanya berdasarkan kajian kebutuhan masyarakat,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Empat UPTD baru yang dibentuk antara lain UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Sosial P3AP2KB, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan, UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik di Dinas PUPR, serta UPT Metrologi Legal di Dinas Perdagangan.

Khusus UPT PPA, pembentukannya merupakan amanat aturan yang lebih tinggi, yaitu Perpres 55 Tahun 2024.

Untuk tiga UPTD lainnya, pembentukan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta tuntutan peningkatan efektivitas layanan publik.

“UPT pengujian kendaraan bermotor kita buat sendiri supaya lebih lincah bekerja di lapangan,” kata Wijianto.

Pembentukan UPTD baru ini menimbulkan dampak struktural pada empat dinas terkait. Dinsos P3AP2KB, Dishub, PUPR, dan Disdag harus melakukan penyesuaian struktur, termasuk pemindahan sebagian urusan yang semula melekat pada bidang tertentu.

Seluruh perubahan ini kini sedang dalam proses desk evaluasi.

“Empat dinas ini harus kita ubah karena menyesuaikan keberadaan UPTD baru. Tentu nanti akan ada evaluasi sejalannya pelaksanaan,” jelas Wijianto.

Menurutnya, seluruh proses ditargetkan selesai tahun ini, namun pemkab tidak akan memaksakan penyelesaian jika ada potensi persoalan baru.

Saat ini seluruh dinas sudah melalui tahap desk, dan tinggal Dinas Perdagangan yang dijadwalkan diselesaikan minggu ini. Setelah itu hasilnya akan dikirimkan ke Bagian Hukum.

“Jika sudah selesai dan clear, kami akan melangkah ke penyelesaian produk hukumnya. Maksimal pengusulan itu minggu pertama bulan Desember karena setelah itu biasanya sistem sudah closing,” terangnya.

Setelah seluruh kajian teknis dan administratif rampung, Pemkab Kudus juga akan mengajukan proses penataan personalia kepada BKPSDM untuk mengisi formasi yang dibutuhkan pada empat UPTD tersebut.

Selain pembentukan UPTD baru, Pemkab Kudus juga menyiapkan langkah lebih besar pada 2026. Semua OPD akan dievaluasi melalui revisi ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rancangan hukumnya sudah dikirimkan dan ditargetkan dibahas pada tahun depan.

Evaluasi tersebut mencakup beban kerja, efektivitas layanan, serta relevansi penugasan di lapangan.

“Kami akan melihat apakah beban kerja terlalu berat atau terlalu kecil, dan apakah masih sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Wijianto.

Ia menyebut evaluasi mengacu pada PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, termasuk 12 UPT di luar sektor pendidikan dan kesehatan yang telah lebih dulu dievaluasi.

Wijianto menegaskan bahwa seluruh proses penataan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat, tepat, dan responsif.

“Setelah semua kajian selesai, akan kami ajukan kepada BKPSDM untuk penataan personalianya. Semua ini kami lakukan agar organisasi makin efektif dan layanan masyarakat semakin baik,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :