Sudah Ada Perda, Namun Kemitraan Toko Swalayan dengan UMKM Hingga Kini Belum Terealisasi

oleh -1,301 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Realisasi kemitraan usaha antara pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan sejumlah toko swalayan medern dii wilayah Kabupaten Kudus ternyata hingga kini masih belum terwujud, meski Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus menyebutkan bahwa setiap toko swalayan di Kudus berkewajiban menjalin kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di sekitarnya.

Hanya saja, realitanya sampai saat ini belum ada satupun toko swalayan moderen dan minimarket di Kudus yang melakukan hal tersebut, kecuali outlet yang dimiliki oleh PT Mubarokfood Cipta Delicia yang sudah melakukan kerjasama tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrain, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo membenarkan jika sampai saat ini belum ada satupun toko swalayan di Kudus yang telah menjalin kemitraan dengan UMKM di sekitarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrain, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo (Foto: YM)

Walaupun begitu, Bambang menilai itikad baik dari sejumlah toko swalayan untuk merealisasikan kewajiban tersebut telah muncul. Bahkan dia menyebut, salah satu toko swalayan di Kudus yakni Alfamart telah memberikan lampu hijau bagi produk-produk UMKM untuk andil menghiasi rak-rak di tokonya.

“Hanya satu yang sudah melakukan kemitraan riil itu adalah outlet toko jenang milik PT Mubarokfood Cipta Delicia, sedangkan kemitraan toko swalayan Ada, Indomart dan alfamart sampai saat ini masih kita godok,” terang Bambang yang ditemui saat pembukaan Job Fair di Grha Mustika Getas Pejaten Jati Kudus, Rabu (11/09/2019).

Dia menyebut, jika kini pihaknya masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap produk-produk UMKM yang nantinya akan menghiasi toko swalayan. Mengingat tidak semua produk UMKM bisa dijual di sana.

“Ini masih kita data dan verifikasi, kira-kira produk apa saja yang sekiranya layak untuk dijual di Toko swalayan,” tandasnya.

Dia menyebutkan salah satu produk UMKM yang nantinya dapat dijual di toko swalayan harus memiliki nomor Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dengan begitu, nantinya produk UMKM yang terjual benar-benar terjamin dari segi kesehatan dan keamanannya.

Bambang juga mengarahkan agar para pelaku UMKM yang ada dapat mengemas produknya dengan packing yang bagus dan menarik. Sehingga, nantinya produk tersebut bisa bersaing dengan produk-produk lain di toko swalayan.

“Realisasi kemitraan ini kami wacanakan setelah pagelaran Kudus Expo. Pasalnya, dalam Kudus Expo tahun ini kami akan mengundang toko swalayan untuk melihat dan memilih produk-produk UMKM yang sekiranya bisa masuk di tokonya,” pungkasnya.

Melalui kemitraan ini, dia berharap daya saing dan pemasaran produk UMKM di Kudus bisa meningkat. Dengan begitu geliat perekonomian dan pertumbuhan UMKM di Kudus bisa kian semarak. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.