KUDUS, isknews.com – Sekolah Dasar (SD) Nganguk, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, sebenarnya mempunyai tanah cukup luas, tidak hanya sebatas yang ditemparti sekarang ini. Tanah tersebut berada tepat di sebelah barat sekolah tersebut, namun pihak sekolah tidak bisa memakai atau menggunakannya, dikarenakan di atasnya dijadikan pemukiman penduduk setempat, dan hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
Menurut Ediasih, guru yang juga mantan SD Nganguk, yang dihubungi isknwes.com, Selasa (8/12), status kepemilikan tanah tersebut, adalah seperti yang disampaikan kepala sekolah yang terdahulu, diduga memang milik SD Nganguk. Pihaknya juga sudah sempat menanyakan hal itu kepada kepala desa setempat, yang membenarkan mengenai status tanah tersebut. “Pihak desa belum berani mengambil tindakan, karena yang warga yang menghuni tanah tersebut sudah lama, dan turun-temurun.”
Kalau memang benar tanah tersebut milik SD Nganguk, ungkapnya lanjut, tentunya akan bisa digunakan untuk pengembangan atau kebutuhan sekolah, yang sangat mebutuhkan untuk penambahan ruang kelas, lapangan upacara yang sekaligus digunakan untuk olah raga. “Anak-anak kalau mau olahraga, letak lapangannya jauh dari sekolah.”
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Dikdispora) Kabupaten Kudus, Mamik, yang dihubungi di ruang kerjanya, mengatakan belum mengatahui tentang permasalahan yang dihadapi SD Nganguk, terkait status kepemilikan tanah tersebut. Pihaknya secepatnya akan menelusuri hal itu. “Kalau memang SD Nganguk mempunyai kelebihan tanah, kenapa waktu dilakukan akreditasi, hal itu tidak disampaikan.” (DM)
Sudah Berlangsung Bertahun-tahun Tanah Milik SD Nganguk Dijadikan Pemukiman Warga
KOMENTAR SEDULUR ISK :