Tak Akan Ada Ijin Bagi Usaha Eksploitasi Air Muria

oleh -1,905 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Ekploitasi sumber daya air untuk kegiatan komersial di Pegunungan Muria harus dihentikan. Air Gunung Muria harus dikembalikan untuk sebesar- besarnya manfaat bagi masyarakat, Semua pihak diminta memperhatikan dampak yang timbul akibat komersialisasi air pegunungan. ”Untuk mengembalikan ke kondisi awal butuh waktu yang sangat lama,” tandasnya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kudus HM Tamzil yang secara tegas mengutarakan,  tetap berkomitmen menjaga kelestarian Gunung Muria berikut sumber daya alam yang dimiliki.

Pemerintah Kabupaten Kudus  tidak akan  mengizinkan masyarakat untuk melakukan komersialisasi air muria. Ini dikarenakan kondisi air muria hingga saat ini dinilai sudah banyak berkurang.

”Kami tidak mengizinkan hal itu, kalau pun mereka meminta ijin kami juga tidak akan kasih,” tegasnya saat ditemui di Komplek Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (08/02/2019).

Ia pun menyinggung terkait dengan adanya penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Kudus, Polres serta sejumlah instansi terkait dua hari lalu. Menurutnya itu adalah langkah yang sangat tepat mengingat ada beberapa oknum yang masih saja membandel.

” Butuh kajian panjang sebelum memberikan izin komersialisasi air Gunung Muria. Pasalnya, butuh waktu sangat lama untuk mengembalikan sumber daya air yang ada,” katanya.

Dia berharap, pihak terkait dapat membuat kajian komprehensif mengenai air Gunung Muria, persoalan yang dihadapi serta dampaknya. ”Setahu kami, belum ada kajian seperti itu,” paparnya.

Menurut Tamzil, memang operasi penertiban  semacam ini perlu dilakukan secara berkala, supaya menimbulka efek jera bagi masyarakat. Terutama mereka yang membandel dan terus melakukan kegiatan pengomersialan air permukaan itu.

Sejumlah petugas gabungan baik dari BBWS Pemali Juana, BPSDA Provinsi Jateng, Satpol PP, TNI dan Polri, saat melakukan operasi penertiban usaha eksploitasi air muria (Fto: YM)

Soal komersialisasi air muria sendiri, Tamzil menilai jika kegiatan tersebut hanya menguntungkan beberapa pihak saja. Dan malah merugikan masyarakat. Ini dikarenakan  air yang diambil dengan kapasitas besar pasti akan berdampak dengan ketersediaan air di  permukaan. Yang seharusnya bisa dimanfaatkan masyarakat luas.

”Air di muria saat ini sudah tipis, belum lagi hutannya yang gundul, kami akan ijinkan kalau mereka mau menghijaukan hutan dulu,” ucapnya.

Sementara itu sejumlah oknum yang dinilai masih menjalankaan usaha tersebut, saat didatangi tim gabungan mengaku sudah tidak lagi menjalankaan usaha jual beli air muria. Di lokasi usahanya pun truk-truk tangki didapati kosong. Aktvitas pengisian juga tidak dijumpai.

Hanya, dalam kesehariannya, puluhan truk tampak masih wira-wiri lewat dengan muatan air yang penuh. Namun saat hari penertiban baru-baru ini, tak ada satupun dijumpai truk pengangkut air tersebut.

Sementara satu mantan pengusaha air muria secara gamblang menjelaskan jika usaha yang lama sudah tidak dijalankan. Kini ia menjalankan usaha yang sama dengan izib baru dari dinas PKPLH dan Dinas PUPR Kabupaten Kudus. Surat tersebut masih terbilang baru, sebab tandatangannya diteken  pada tanggal 1 Februari 2017.

”Saya ada surat ini. Ini ijin dari dinas,” kata Siswo Budi Utomo, salah satu pengusaha di Desa Kajar.

Dari data yang ada saat ini masih ada 19 tempat usaha yang menjalankan usaha tersebut. Terdiri dari 11 titik di desa Kajar, 6 titik di Desa Colo. Sementara untuk Kecamatan Gebog ada 3 titik masing-masing 1 titik di Desa Rahtawu dan 2 titik di Desa Menawan. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.