Kudus, isknews.com – Pemerintah Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus akhirnya menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan atas lima orang perangkat desa (Perades) baru di aula balai desa mereka. Meski sebelumnya sempat muncul dinamika yang berdampak pada penundaan, yakni pada pagi sebelumnya Kepala Desa (Kades) Tergo Annoor Musthofan dipanggil ke Kantor Kecamatan Dawe terkait rencananya menggelar pelantikan tersebut.
Tak urung pelantikan yang dalam undangan tertulis akan dilangsungkan mulai pukul 08.00 WIB. Akhirnya setelah melalui berbagai pertimbangan antara Kades, panitia pemilihan dan tokoh masyarakat setempat menyatakan prosesi pelantikan tetap dilangsungkan meski sempat molor dan sejumlah undangan sempat pulang yakni pada sekitar pukul 13.30 WIB.
Diketahui sebelumnya, melalui surat pemberitahuan bertanggal 31/10/2023 hari sebelumnya, Camat Dawe, Famni Dwi Arfana telah berkirim surat kepada Kades Tergo mengenai pembatalan pemberlakuan surat rekomendasi pengangkatan perangkat desa Tergo yang diterbitkannya pada 3/3/2023 lalu. Meski undangan pelantikan telah sampai di Kecamatan pada hari sebelum surat pemberitahuan tersebut.
Pembatalan rekomendasi itu menurut surat pemberitahuan itu didasarkan atas SK Bupati dan pertimbangan atas Putusan PN Kudus dalam kasus gugatan sejumlah peserta yang tidak lolos seleksi, termasuk Surat Edaran Plt Kepala Dinas PMD Kudus perihal himbauan untuk tidak melakukan pelantikan.
Ditemui usai melantik lima perades diwilayahnya, Kades Annoor Musthofan mengatakan keputusannya untuk tetap melantik lima orang peserta yang mendapatkan rangking 1 satu tersebut terutama sebagai bentuk pertanggungjawaban atas APBDes yang telah pihaknya gunakan dalam rekrutmen perades di wilayahnya.
“Saya sebagai Kepala Desa Tergo melakukan pelantikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami atas APBDes kepada warga, yakni terkait hasil seleksi perangkat desa. Sehingga mereka yang telah terpilih sesuai dengan haknya harus saya lantik,” kata Annoor, Rabu (01/11/2023).
Ia menambahkan, pelantikan yang dilakukan ini sesuai dengan undang-undang desa atas hak dan kewajiban kepada peserta yang telah lolos seleksi beberapa bulan yang lalu.
“Meski demikian sesuai kesepakatan kami bersama, jika nanti dikemudian hari ada putusan hukum yang membatalkan pelantikan ini, kami akan mematuhi putusan tersebut,” imbuh dia.
Sebelum melakukan pelantikan ini, lanjut Kepala Desa Tergo, sudah sejak 4-5 tahun yang lalu kursi lima perangkat itu telah kosong.
“Harapnya setelah kami lantik ini semoga kedepannya bisa bekerja secara maksimal untuk melayani masyarakat,” harap dia.
Sementara itu, Sekdes Tergo terpilih Muhtar mengaku sempat merasa khawatir ada pembatalan pelantikannya hari ini. Sebab semenjak dinyatakan sebagai peserta tes perades yang lolos tes CAT, hingga 8 bulan menunggu nasibnya masih tak menentu.
“Undangan yang saya terima dari pemerintah desa pelantikan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Dan hingga siang tadi belum ada kejelasan,” katanya.
Setelah menunggu hingga lima jam lamanya, lanjut Muhtar, akhirnya sekitar pukul 02.00 WIB Kapala Desa Tergo Annoor Musthofan melantik lima orang peserta yang lolos seleksi.
“Alhamdulillah akhirnya kami di lantik tanpa ada masalah. Kedepannya saya dan teman-teman yang lainnya akan bekerja melayani masyarakat dengan maksimal,” ujar dia.
Lima orang yang dilantik tersebut menduduki jabatan sebagai Sekertaris Desa, Kasi Pemerintahan, Kaur Umum dan TU, Kaur Perencanaan dan Pelaporan, dan Kepala Dusun II Desa Tergo.
Pelantikan sendiri dihadiri oleh para anggota panitia seleksi desa, Plt Sekertaris Desa (Sekdes), Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat, dan unsur masyarakat. (YM/YM)