KUDUS, ISKNEWS.COM – Tidak ingin terulang kembali soal kasus masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 di Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus Badai Ismoyo bakal melaporkan ke Provinsi jika ada vaksin yang masa kedaluwarsanya minimal tinggal satu minggu.
Badai menambahkan, setelah itu laporan dari DKK Kudus bisa segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan langkah berikutnya.
“Tindakannya itu harus kita sampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi, akan disampaikan ke gubernur. Berarti kita sudah lempar handuk. Kita tidak bisa menyelesaikan, nanti biar bisa diserahkan ke kabupaten lain,” katanya.
Saat ini, lanjut Badai, untuk vaksin jenis Astrazeneca yang akan kedaluwarsa bulan ini, tengah dievaluasi oleh pihak DKK. Diketahui jika sebelumnya sudah ada ribuan vaksin jenis sama yang sudah kedaluwarsa.
Lebih lanjut, sampai saat ini vaksin tersebut masih disimpan oleh DKK Kudus. Dengan alasan, belum ada rekomendasi atau perintah lebih lanjut dari pusat.
“Yang kedaluwarsa masih sama prinsipnya, disimpan. Belum ada rekomendasi lagi. Yang penting disimpan, jangan sampai rusak,” terangnya.
Di sisi lain, Direktur Rumah Sakit Islam (RSI) Sunan Kudus Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa sekitar 2 ribu vaksin jenis Astrazeneca yang kedaluwarsa, sudah dikembalikan ke DKK Kudus. Dari 20 ribu vaksin AZ yang sebelumnya diterima RSI, dalam kurun waktu sekitar 2 minggu, 18 ribu vaksin sudah disuntikkan.
“Sisanya sudah kita kembalikan ke DKK kembali. Kondisinya masih tersegel seperti biasanya. Tapi isinya, kontennya kita tidak tahu,” ucapnya. (yy/ym)